1.Telekomunikasi adalah setiap kegiatan pengiriman dan/atau penerimaan setiap informasi dalam bentuk suara/voice, gambar/foto/video, data dan isyarat melalui sarana komunikasi radio, satelite, facsimile, jaringan (komputer), isyarat, dan lain – lain.
2.Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk, dan kegunaannya diperuntukkan khusus bagi keperluan Pertahanan Negara yang dilaksanakan oleh Kemhan dan www.peraturan.go.id 2016, No.423 TNI.
3.Sistem Komunikasi adalah tatanan organisasi, personel, alat peralatan komunikasi dan piranti lunak yang tersusun dalam wadah struktur organisasi yang ditujukan untuk penyelenggaraan kegiatan komunikasi guna mendukung komando, pengendalian, koordinasi dan kegiatan administrasi logistik.
4.Peperangan Elektronika yang selanjutnya disebut Pernika adalah suatu adu kekuatan dan keahlian dengan pancaran gelombang elektromagnetik oleh pihak-pihak yang bermusuhan untuk mencapai keunggulan di medan laga suasana dengan cara elektronis dan atau fisik, secara aktif atau pasif guna mengurangi dan atau meniadakan efektivitas serta kekuatan/kemampuan elektronika pihak lain.
5.Sistem Elektronika adalah tatanan organisasi, personel, alat peralatan elektronika dan peranti lunak yang tersusun dalam wadah struktur organisasi yang ditujukan untuk penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan pancaran elektromagnetik bagi tugas dan kegiatan Kemhan dan TNI.
6.Komunikasi adalah penyaluran informasi secara timbal balik yang diselenggarakan melalui pengiriman dan penyampaian dengan maksud tertentu.
7.Komando, Kendali, Komunikasi, Komputer, Intelijen, Pengintaian dan Pengamatan yang selanjutnya disebut K4IPP adalah suatu sistem yang memadukan dan mengsinergikan unsur-unsur Komando, Kendali, Komunikasi, Komputerisasi, Informasi, Pengamatan dan Pengintaian guna meningkatkan kualitas komando dan pengendalian pimpinan Hankam/TNI kepada unsur- unsur pelaksana maupun sistem senjata secara cepat dan tepat dalam rangka kepentingan tugas pertahanan negara.
8.Frekuensi adalah merupakan getaran-getaran gelombang elektromagnetik per detik yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan di seluruh dunia sebagai www.peraturan.go.id 2016, No.423 sumber daya alam yang sebagai terbatas.
9.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
10.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas Pertahanan Negara.
11.Pembinaan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengerahan, penggunaan, pengendalian dan pengawasan yang mencakup kegiatan penyelarasan dan pengaturan segala sesuatu supaya dapat dilakukan dan dikerjakan dengan baik, tertib, rapi dan saksama menurut rencana dan program pelaksanaan sesuai dengan ketentuan, petunjuk, norma, syarat, sistem dan metode secara berhasil dan berdayaguna dalam mencapai tujuan dan memperoleh hasil yang lebih baik.
12.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
13.Panglima adalah Panglima TNI.