Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Peraturan Menteri ini disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI PEKERJAAN UMUM, DJOKO KIRMANTO Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 Tanggal : 30 Desember 2008 Tentang : Pedoman Operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi DAFTAR ISI BAB I : Melaksanakan Sumpah Jabatan secara konsisten sesuai dengan Berita Acara yang telah ditandatangani; Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 2 B. Landasan Hukum
a.Lembaga Negara dan/atau Instansi Pemerintah yang berwenang baik intern maupun ekstern dalam penyusunan program, pengalokasian dan/atau pencairan anggaran;
b.Instansi pengawasan baik intern maupun ekstern;
c.Unit kerja intern yang mengadministrasikan sumber daya manusia dan hukum;
d.Atasan, atasan langsung dan pembantu atasan;
e.Pihak-pihak lain yang mempunyai hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan/atau jabatan.
3.Dilarang menerima pemberian yang meliputi uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik dari siapapun juga yang mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan terkait dengan tugas dan jabatannya;
4.Dilarang mengungkapkan informasi dan dokumen rahasia negara dalam penyelenggaraan administrasi negara kepada pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuinya, tentang : Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 4
a.Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
b.Dokumen Kontrak;
c.Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan;
d.Dokumen lain yang menurut sifatnya harus dirahasiakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Menjaga kewibawaan dan kehormatan pegawai negeri sipil dengan bekerja secara profesional, berintegritas tinggi, dan berlaku adil serta tidak melakukan tindakan yang tercela dan tidak berada di tempat-tempat yang dapat mencemarkan citra pegawai negeri;
6.Menyebarluaskan butir 1 sampai dengan 5 kepada semua pegawai di lingkungan Departemen dan kepada pihak luar Departemen baik secara langsung maupun melalui media komunikasi yang tersedia. Informasi pelanggaran terhadap butir-butir tersebut di atas digunakan sebagai bahan evaluasi dan tindak turun tangan yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan oleh Pejabat Eselon I di masing-masing unit kerja pada Satminkalnya. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 5
1.Sumpah Pegawai Negeri Sipil adalah sumpah yang diucapkan oleh Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
2.Disiplin pegawai negeri sipil adalah kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3.Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai negeri sipil yang melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil khususnya pelanggaran dalam penyusunan program dan pengalokasian anggaran pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa.
4.Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sipil karena melanggar peraturan disiplin pegawai khususnya dalam penyusunan program dan pengalokasian anggaran pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa. B. Landasan Hukum
1.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 6
3.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
4.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kode Etik Auditor. C. Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
1.Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
a.Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
b.Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain;
c.Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil;
d.Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
e.Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
f.Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum;
g.Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 7
h.Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
i.Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil;
j.Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material;
k.Mentaati ketentuan jam kerja;
l.Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
m.Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
n.Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing;
o.Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
p.Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
q.Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
r.Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
s.Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya;
t.Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan; Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 8
u.Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil, dan terhadap atasan;
v.Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk agama/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;
w.Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat;
x.Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
y.Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang;
z.Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
2.Larangan Pegawai Negeri Sipil
a.Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil;
b.Menyalahgunakan wewenangnya;
c.Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing;
d.Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara,
e.Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah; Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 9
f.Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
g.Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya;
h.Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
i.Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
j.Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
k.Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
l.Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
m.Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain; Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 10
n.Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
o.Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
p.Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
q.Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
r.Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 11 B. Landasan Hukum
1.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
7.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 12
8.Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
9.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM);
10.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 51/PRT/M/2005 tentang Rencana Strategis Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2005-2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2007;
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 02/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang merupakan kewenangan pemerintah dan dilaksanakan sendiri. C. Ketaatan dan Efisiensi Alokasi Dan Penggunaan Anggaran
1.Penyusunan program dan pengalokasian anggaran mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Strategis Departemen.
2.Penyusunan program dan pengalokasian anggaran dilakukan sesuai dengan :
a.tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan prioritas sasaran pada RPJM;
b.kesiapan dan rekomendasi kegiatan sebelumnya pada siklus pengadaan barang/jasa.
3.Dilarang mengusulkan program dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang belum ada perencanaan teknisnya dan/atau belum selesai pembebasan tanah pada lokasi kegiatannya. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 13
4.Perubahan kontrak harus memenuhi ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 603/PRT/M/2005.
5.Untuk kegiatan rapat kerja, sosialisasi/pelatihan, dan kegiatan sejenisnya agar semaksimal mungkin menggunakan fasilitas kedinasan. Jika karena sesuatu hal diperlukan penggunaan fasilitas hotel, harus diupayakan secara efisien dan efektif.
6.Dilarang mengadakan kendaraan roda empat, roda dua, dan peralatan kedinasan lainnya melalui kontrak pekerjaan fisik dan konsultansi yang bersumber dari dana APBN Rupiah Murni.
7.Dilarang menggunakan dana pribadi untuk kepentingan dinas antara lain seperti diklat, kursus kedinasan, seminar, workshop.
8.Menerapkan pola hidup sederhana baik dalam kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi dan meningkatkan kepedulian kepada lingkungan. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 14
1.Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dilaksanakan baik secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
2.Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;
3.Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa;
4.Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa;
5.Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 15 sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan oleh pengguna jasa;
6.Jasa lainnya adalah segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, jasa pemborongan, dan pemasokan barang;
7.Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan;
8.Dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan;
9.Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
10.Usaha kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
11.Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa;
12.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara penyedia Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 16 barang/jasa dalam negeri maupun dengan luar negeri yang masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis;
13.Pakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/ penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
14.Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai risiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). B. Landasan hukum
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5.Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan segala perubahannya; Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 17
6.Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah;
7.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 207/PRT/M/2005 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Secara Elektronik;
8.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengedalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum;
9.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 604/PRT/M/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pada Pemilihan Penyedia Jasa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
10.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan perubahannya dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2008;
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
12.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Menyeluruh di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 18 C. Penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi :
1.Kewajiban para Pejabat Eselon I terkait :
a.Bersama seluruh jajaran di bawahnya memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana tercantum dalam huruf B. Landasan Hukum secara konsisten untuk mencegah berbagai macam kebocoran dan pemborosan keuangan negara.
b.Menginstruksikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menghentikan sementara proses pemilihan penyedia barang/jasa, dan melakukan penelitian apabila mengetahui adanya persekongkolan dalam pemilihan penyedia barang/jasa dan melakukan pembatalan apabila terbukti benar. Bersama seluruh jajaran di bawahnya melaksanakan semaksimal mungkin pengadaan barang/jasa dengan menggunakan media elektronik (e-procurement) sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2.Larangan bagi para Pejabat Eselon I dan seluruh jajaran di bawahnya :
a.Melakukan dan/atau membiarkan (memfasilitasi) persekongkolan dalam proses pengadaan barang/jasa.
b.Melakukan pungutan kepada penyedia jasa dengan dalih apapun diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.Menerima pemberian uang dan/atau barang dari Penyedia Jasa. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 19
d.Menggelembungkan Harga Satuan Pekerjaan dan/atau Volume Pekerjaan baik dalam perhitungan Harga Perkiraan Sendiri maupun dalam pelaksanaan kontrak.
e.Melakukan kegiatan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 20 B. Landasan Hukum
1.Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
3.Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan segala perubahannya;
4.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pelayanan Publik. C. Pelayanan Publik
1.Mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan program dan anggaran Departemen.
2.Melaksanakan program dan anggaran dengan sebaik-baiknya menurut bidang tugas masing-masing secara tepat waktu, tepat biaya, dan tepat mutu tanpa membebani dan/atau meminta imbalan Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 21 di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat segera bermanfaat bagi masyarakat.
3.Bertindak dan bersikap tegas, adil serta bijaksana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
4.Melaksanakan semua proses pengadaan barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan pelayanan yang baik terhadap para peserta pengadaan barang/jasa tanpa kecuali secara jujur dan berkeadilan.
5.Cepat tanggap dan menyelesaikan baik setiap laporan maupun setiap keluhan masyarakat secara bijaksana dan sebaik-baiknya terhadap pelaksanaan semua program dan anggaran.
6.Melaksanakan norma-norma kesetaraan derajat secara bijak antara Departemen, penyedia jasa, dan masyarakat. D. Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
1.Menyediakan akses kepada masyarakat untuk memberikan informasi, saran/pendapat/tanggapan, pengaduan yang berupa kotak pengaduan, kotak pos, atau dibentuk satuan tugas yang menerima dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.
2.Setiap orang yang menyampaikan pengaduan secara lisan diberi surat/formulir tanda bukti pengaduan, yang memuat nama pejabat yang berwenang menyelesaikan masalah/pengaduan tersebut dan batas waktu penyelesaian.
3.Pengaduan yang ditanggapi adalah yang disampaikan secara bertanggung jawab, dengan menyebutkan nama, alamat, dan identitas yang sah dan/atau yang substansinya sudah jelas mengindikasikan adanya penyimpangan dan/atau kerugian negara. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 22
4.Jika petugas pekerjaan melakukan penyimpangan, diberikan sanksi. Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 23
1.Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001;
2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. C. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Operasionalisasi WBK
1.Pejabat Eselon II melakukan monitoring dan evaluasi operasionalisasi WBK di unit kerjanya setiap 3 (tiga) bulan dan Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 24 melaporkan hasilnya kepada Pejabat Eselon I. (menggunakan daftar simak sebagaimana terlampir).
2.Pejabat Eselon I memimpin rapat evaluasi operasionalisasi WBK di Satminkalnya setiap 6 (tiga) bulan.
3.Pejabat Eselon I setiap 6 (enam) bulan melaporkan operasionalisasi WBK di unit kerjanya kepada Menteri dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal (menggunakan daftar simak sebagaimana terlampir).
4.Inspektorat Jenderal melaksanakan monitoring dan evaluasi atas laporan operasionalisasi WBK sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan.
5.Sanksi dan Penghargaan dalam rangka pelaksanaan WBK
a.Sanksi Kepada Pejabat dan Staf di lingkungan Departemen/di luar Departemen yang terkait dengan tugas-tugas program anggaran dan pengadaan barang/jasa, yang terbukti melanggar ketentuan WBK, dikenakan sanksi minimum hukuman sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. 1) Bagi Panitia Lelang yang terbukti melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terbukti melakukan KKN dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. 2) Bagi Penyedia Barang/Jasa yang terbukti melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lampiran I Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 25 dan/atau terbukti memalsukan data, dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 49 pada Keppres Nomor 80 tahun 2003.
b.Penghargaan Kepada Pejabat dan Staf di lingkungan Departemen/diluar Departemen yang terkait dengan tugas-tugas program anggaran dan pengadaan barang/jasa, yang telah menunjukkan prestasi yang luar biasa, dapat diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, berupa : 1) Tanda jasa; 2) Kenaikan pangkat istimewa; atau 3) Bentuk penghargaan lainnya. MENTERI PEKERJAAN UMUM, DJOKO KIRMANTO Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 Tanggal : 30 Desember 2008 Tentang : Daftar Simak DAFTAR ISI BAB I : Daftar simak melaksanakan sumpah jabatan secara konsisten sesuai dengan Berita Acara yang telah ditandatangani;
1.Dilarang memberikan uang dan/atau barang yang mengandung maksud mempengaruhi pertimbangan untuk pengambilan keputusan
a.Lembaga legislatif;
b.Instansi yang terkait dengan penyusunan program, pengalokasian dan/atau pencairan anggaran;
c.Instansi pengawasan baik fungsional maupun non-fungsional;
d.Unit kerja yang mengadministrasika n dan sumber daya manusia;
e.Atasan, atasan langsung dan pembantu atasan, serta pegawai;
f.Pihak-pihak lain yang mempunyai hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan/atau jabatan
a.Pengakuan dari petugas terkait melalui kuesioner.
b.Masukan dari penerima/Laporan gratifikasi.
c.Masukan dari masyarakat.
d.Kelancaran proses persetujuan yang tidak wajar.
e.Persetujuan kegiatan di luar program.
f.Perlakuan diskriminatif. 1) Ketidaklancara n proses persetujuan 2) Kegagalan mendapat persetujuan
g.Adanya dana di luar dokumen anggaran
2.Dilarang memberikan atau menyanggupi/akan memberikan sesuatu berupa uang dan/atau barang kepada siapapun juga yang meliputi :
a.Lembaga legislatif;
b.Instansi yang terkait dengan penyusunan program, pengalokasian dan/atau pencairan anggaran;
c.Instansi pengawasan baik fungsional maupun non- fungsional;
d.Unit kerja yang mengadministrasikan sumber daya manusia;
e.Atasan, atasan
a.Pengakuan dari petugas terkait melalui kuesioner.
b.Masukan dari penerima/Laporan gratifikasi.
c.Masukan dari masyarakat.
d.Kelancaran proses persetujuan yang tidak wajar.
e.Persetujuan kegiatan di luar program.
f.Perlakuan Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 3 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **) langsung dan pembantu atasan, serta pegawai;
f.Pihak-pihak lain yang mempunyai hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan/atau jabatan diskriminatif. 1) Ketidaklancara n proses persetujuan 2) Kegagalan mendapat persetujuan
g.Adanya dana di luar dokumen anggaran.
3.Dilarang menerima pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan prasarana elektronik atau tanpa sarana elektronik dari siapapun juga yang mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan terkait dengan tugas dan jabatannya
a.Melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
b.Mempengaruhi : 1) Kebijakan; 2) Pengambilan keputusan; 3) Temuan dan saran;
a.Pejabat yang ditunjuk tidak kompeten.
b.Pejabat yang ditunjuk mengakibatkan conflict of interest.
c.Perlakuan tidak adil/diskriminatif.
d.Suasana kerja yang tidak kondusif.
4.Dilarang mengungkapkan informasi dan dokumen rahasia negara dalam penyelenggaraan administrasi negara kepada pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuinya, tentang
a.Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
b.Dokumen Kontrak;
c.Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan;
d.Dokumen lain yang menurut sifatnya harus dirahasiakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.Harga penawaran terendah lebih tinggi dari HPS dan lebih rendah dari pagu anggaran.
b.Rincian harga penawaran sama dengan rincian HPS termasuk analisis harga satuan penawaran.
c.Adanya pengaduan masyarakat. Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 4 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **)
d.Adanya pengaduan masyarakat yang tidak seharusnya mengetahui isi dokumen lain yang menurut sifatnya harus dirahasiakan
5.Menjaga kewibawaan dan kehormatan pegawai negeri sipil dengan bekerja secara profesional, berintegritas tinggi, berlaku adil, dan tidak melakukan tindakan yang tercela, seperti tidak berada di tempat- tempat yang dapat mencemarkan citra pegawai negeri.
a.Menjadi suri teladan bagi lingkungannya
b.Memiliki rasa kepedulian kepada lingkungannya
a.Tidak pernah mendapatkan penghargaan
b.Terkucil dalam pergaulan
c.Terkena pengaduan
d.Menjadi bahan pembicaraan negatif di lingkungannya
6.Menyebarluaskan butir- butir 1. sampai dengan 6. kepada semua pegawai di lingkungan Departemen dan kepada pihak luar Departemen melalui media komunikasi yang tersedia.
a.Pelaksanaan sosialisasi, konsultasi dan asistensi
b.Paham dan tanggap dalam pelaksanaan ketentuan operasionalisasi WBK
c.Pemuatan dan penyebarluasan melalui saluran komunikasi publik antara lain PU-Net, majalah, buletin
a.Tidak ada bukti pelaksanaan sosialisasi.
b.Hasil evaluasi isian kuesioner butir 1. sampai dengan 6. negatif
c.Tidak ada tindakan nyata terhadap penyimpangan
d.Tidak ada pemuatan dan penyebarluasan melalui saluran komunikasi publik *) Beri tanda (v) bila pernyataan indikator penyimpangan benar **) Merupakan kesimpulan setiap nomor dari hasil konfirmasi terhadap indikator penyimpangan Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 5 DAFTAR SIMAK BAB II PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **)
1.Menaati sumpah/janji pegawai negeri sipil dan sumpah/janji jabatan secara konsisten dan konsekuen Kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 Adanya laporan masyarakat
2.Menaati ketentuan jam kerja yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dengan cara pemantauan terhadap kehadiran setiap pegawai Daftar hadir Tidak terpenuhinya ketaatan, kelengkapan, dan kebenaran pengisian daftar hadir Evaluasi daftar hadir Tidak ada evaluasi daftar hadir
3.Loyal kepada keputusan yang telah disepakati dan menaati perintah kedinasan dari atasan. Laporan hasil pelaksanaan tugas Tidak melaporkan pelaksanaan tugas
4.Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan secara konsekuen Konsekuensi jabatan Kebocoran rahasia negara/jabatan
5.Melaksanakan Pengawasan Melekat dan bersikap tegas tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahan secara berjenjang Pembuatan program sarana waskat Pelaksanaan evaluasi sarana waskat Tidak ada monitoring Tidak ada evaluasi Tidak ada koreksi Tidak ditindaklanjuti
6.Membimbing dan memberikan contoh teladan yang baik terhadap bawahannya Pembinaan Konsultasi Asistensi
7.Melaksanakan kegiatan dinas dan pengadaan fasilitas instansi dengan anggaran sesuai program yang tercantum dalam daftar pelaksanaan anggaran
a.Pelaksanaan kegiatan
b.Evaluasi pelaksanaan kegiatan
a.Tidak sesuai program
b.Tidak melakukan evaluasi
8.Menggunakan fasilitas kantor dan barang milik negara hanya untuk Kepatuhan dan ketaatan Menggunakan barang milik dinas untuk kepentingan Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 6 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **) kegiatan dinas pribadi/golongan
9.Dilarang melakukan tindakan sewenang- wenang terhadap bawahan Arogansi jabatan Keresahan di unit kerja
10.Dilarang menyalahgunakan wewenang jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok Ketaatan dan kewenangan Ketidaktaatan dan kesewenang- wenangan
11.Dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, bawahan, atau orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara Korupsi Mark Up Boros dan Bocor Tuntutan ganti rugi Kolusi Mark Up Monopoli Tidak transparan Nepotisme Tidak kapabel Tidak kompeten *) Beri tanda (v) bila pernyataan indikator penyimpangan benar **) Merupakan kesimpulan setiap nomor dari hasil konfirmasi terhadap indikator penyimpangan Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 7 DAFTAR SIMAK BAB III EFISIENSI ALOKASI DAN PENGGUNAAN ANGGARAN No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **)
1.Penyusunan program dan pengalokasian anggaran mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Strategis Departemen
a.Kesesuaian dengan Renstra Departemen
a.Inkonsistensi antara Renja dan Renstra Departemen
b.Kesesuaian dengan Renja Departemen
b.Inkonsistensi antara Renja dan Renstra Departemen
c.Penetapan Kinerja c. Tidak ada penetapan kinerja
d.Penyusunan DIPA d. Inkonsistensi antara DIPA dan Penetapan Kinerja
e.Penyusunan POK e. Inkonsistensi antara POK dan DIPA
2.Penyusunan program dan pengalokasian anggaran dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja berdasarkan kebutuhan riil perencanaan teknis yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa dengan memperhatikan ketersediaan lahan
a.Kesesuaian dengan tugas dan fungsi unit kerja
a.Kegiatan di luar tugas dan fungsi unit kerja
b.Legalitas perencanaan teknis
b.Perencanaan teknis tanpa pengesahan
c.Kewajaran penyusunan anggaran
c.Mark up volume dan/atau harga satuan
d.Kesiapan lahan d. Lahan bermasalah
3.Dilarang mengusulkan program dan alokasi anggaran untuk kegiatan yang belum ada perencanaan teknisnya dan/atau belum bebas lokasi kegiatannya Adanya program dan alokasi anggaran yang belum ada perencanaan teknis dan/atau bebas lokasi kegiatannya Desain dan lahan belum siap
4.Perubahan kontrak harus memenuhi ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya
a.Kepanitiaan peneliti kontrak
a.Tidak dibentuk panitia peneliti kontrak
b.Perubahan kontrak b. Ada amandemen kontrak Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 8 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 603/PRT/M/2005 1) Pekerjaan tambah lebih besar dari 10% nilai kontrak awal 2) Tidak ada perintah perubahan 3) Tidak ada berita acara hasil negosiasi perubahan pekerjaan
5.Untuk kegiatan rapat kerja, sosialisasi/pelatihan dan kegiatan sejenisnya agar semaksimal mungkin menggunakan fasilitas kedinasan. Jika karena sesuatu hal harus digunakan fasilitas hotel, diupayakan agar diselenggarakan secara efisien dan efektif.
a.Kegiatan rapat kerja/ sosialisasi/pelatihan
a.Tidak ada rencana
b.Kegiatan rapat kerja/ sosialisasi/pelatihan yang menggunakan fasilitas kedinasan
b.Ada kegiatan rapat yang melebihi plafon dinas
c.Kegiatan rapat kerja/sosialisasi/ pelatihan yang dilaksanakan secara efisien dan efektif
c.Ada kegiatan rapat yang dilaksanakan melebihi ketentuan yang dipersyaratkan.
6.Dilarang mengadakan kendaraan roda empat, roda dua dan peralatan kedinasan lainnya melalui kontrak pekerjaan fisik dan konsultansi yang bersumber dari dana APBN Rupiah Murni Pengadaan kendaraan roda 4 dan/atau roda 2 dan/atau komputer RAB kontrak pemborongan dan/atau jasa konsultansi terdapat mata pembayaran pengadaan kendaraan roda 4 dan/atau roda 2 dan/atau komputer
7.Dilarang menggunakan dana pribadi untuk kepentingan dinas antara lain kursus/diklat kedinasan, seminar dan workshop. Adanya kegiatan kedinasan yang dibiayai dari dana pribadi Adanya kegiatan di luar DIPA
8.Menerapkan pola hidup sederhana dalam kedinasan dan
a.Kesederhanaan dalam tugas kedinasan
a.Menggunakan fasilitas melebihi ketentuan Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 9 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **) meningkatkan kepedulian kepada lingkungan
b.Penghematan sumber daya kedinasan
b.Boros energi
c.Kepedulian kepada lingkungan
c.Tidak ada kepedulian *) Beri tanda (v) bila pernyataan indikator penyimpangan benar **) Merupakan kesimpulan setiap nomor dari hasil konfirmasi terhadap indikator penyimpangan Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 10 DAFTAR SIMAK BAB IV PENERAPAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **) A TAHAP PERSIAPAN PENGADAAN
1.Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
a.Pemaketan kegiatan a. Terjadi pemecahan/penya tuan paket kegiatan
b.Jadwal pelaksanaan kegiatan
b.Terjadi perubahan jadwal tanpa alasan yang dapat dipertanggungjaw abkan
c.Pengalokasian biaya panitia pengadaan dalam DIPA
c.Tidak dialokasikan biaya panitia pengadaan dalam DIPA
d.Penentuan metode pemilihan penyedia jasa
d.Kesalahan dalam penentuan metode pemilihan penyedia jasa
e.Penunjukan langsung e. Tidak sesuai kriteria
2.Pembentukan Panitia Pengadaan/Penunju-kan Pejabat Pengadaan
a.Legalitas SK panitia lelang/surat keputusan pembentukan panitia pengadaan oleh pengguna jasa
a.SK Panitia tidak sah, karena : 1) Anggota panitia tidak memiliki sertifikat PB/J 2) Pertentangan Kepentingan (Conflict of interest) Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 11 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **)
b.Panitia lelang terdiri atas unsur-unsur yang memahami 1) Tata cara pengadaan 2) Substansi pekerjaan yang bersangkutan 3) Hukum perjanjian/kontra k
b.Anggota panitia tidak kompeten 1) Tidak memiliki sertifikat PB/J; atau 2) Tidak memahami Substansi pekerjaan yang bersangkutan; atau 3) Tidak memahami hukum perjanjian/kontr ak. Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 12 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **)
c.Persyaratan panitia lelang 1) Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab 2) Memahami seluruh pekerjaan 3) Memahami jenis pekerjaan tertentu 4) Memahami isi dokumen dan prosedur pengadaan 5) Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengguna jasa 6) Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, atau memiliki tanda bukti telah mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah
c.Persyaratan tidak terpenuhi, karena : 1) Mempunyai hubungan keluarga/kede katan; atau 2) Pernah mendapatkan sanksi disiplin berat; atau 3) Tidak memahami substansi (seluruh pekerjaan, jenis pekerjaan tertentu, dokumen dan prosedur pengadaan, tidak memiliki setifikat keahlian PB/J). Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 13 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **)
d.Pemilihan anggota panitia
d.Tidak memenuhi kriteria, karena: 1) Tidak memiliki sertifikat PB/J; atau 2) Mempunyai hubungan keluarga/kede katan; atau 3) Tidak memahami substansi pekerjaan yang bersangkutan; atau 4) Tidak memahami hukum perjanjian/kont rak.
e.Kemandirian Panitia e. Terjadi intervensi
f.Persekongkolan dengan penyedia barang/jasa
f.Adanya sanggahan dan/atau pengaduan
3.Penetapan sistem pengadaan yang dilaksanakan penyedia barang/jasa
a.Pelelangan Umum a. Tidak sesuai dengan ketentuan
b.Pelelangan Terbatas b. Tidak sesuai dengan ketentuan
c.Pemilihan Langsung c. Tidak sesuai dengan ketentuan
d.Penunjukkan Langsung
d.Tidak sesuai dengan ketentuan
4.Jadwal pelaksanaan pengadaan
a.Daftar Urutan Kegiatan
a.Tidak sesuai ketentuan
b.Waktu tiap kegiatan b. Tidak sesuai ketentuan
c.Pelaksanaan pengadaan
c.Pelaksanaan tidak konsisten
5.Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
a.Penyusunan oleh panitia pengadaan
a.Terjadi penggelembungan Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 14 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **)
b.Penetapan HPS oleh pengguna jasa
b.Tidak ditetapkan oleh pengguna jasa
6.Penyusunan dokumen pengadaan
a.Penyusunan oleh panitia pengadaan sesuai dengan standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi, Permen PU No. 43/PRT/M/2007
a.Persyaratan di dalam dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar dan/atau tidak mengikuti standar.
b.Penetapan oleh pengguna jasa
b.Tidak ditetapkan oleh pengguna jasa. B TAHAP PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
1.Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemborong/jasa lainnya
a.Pengumuman Media cetak/elektronik/surat kabar/papan pengumuman resmi 1) Tidak diumumkan 2) Diumumkan tidak sesuai ketentuan
b.Pendaftaran dan Pengambilan dokumen 1) Pemenuhan persyaratan 1) Tidak sesuai dengan persyaratan dokumen lelang 2) Penandatanganan pakta integritas 2) Tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan. Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 15 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **)
c.Penjelasan dokumen 1) Penjelasan dokumen oleh panitia pengadaan agar menyampaikan bahwa evaluasi untuk pemborongan pelaksanaan pekerjaan konstruksi mencakup penilaian keyakinan bahwa metode pelaksanaan yang diusulkan oleh penyedia jasa akan dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan dokumen pengadaan. 1) Penjelasan tidak lengkap 2) Pembuatan berita acara penjelasan 2) Tidak dibuat Berita Acara Penjelasan 3) Addendum dokumen pengadaan 3) Terdapat perubahan yang tidak ditampung pada addendum dokumen pengadaan 4) Pengesahan addendum dokumen pengadaan 4) Tidak ada pengesahan addendum dokumen pengadaan
d.Pemasukan dokumen 1) Tempat pemasukan dokumen 1) Tempat pemasukan berpindah tanpa pemberitahuan 2) Waktu pemasukan dokumen 2) Waktu pemasukan berubah tanpa pemberitahuan 3) Jumlah penyedia jasa yang memasukan penawaran 3) Jumlah tidak sesuai ketentuan (kurang dari 3) Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 16 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **)
e.Pembukaan penawaran 1) Jumlah penawar yang memasukkan 1) Jumlah tidak sesuai ketentuan (kurang dari 3) 2) Jumlah penawar memenuhi syarat sah 2) Jumlah tidak sesuai ketentuan dan/atau tidak ada penawar yang memenuhi syarat 3) Berita acara pembukaan penawaran 3) Berita Acara Pembukaan Penawaran tidak sesuai ketentuan
f.Evaluasi penawaran Dalam evaluasi teknis agar diperhatikan 1) Evaluasi administrasi 1) Tidak sesuai ketentuan/cacat 2) Evaluasi teknis 2) Tidak sesuai ketentuan/cacat Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 17 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **) konsistensi antara lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan, metode kerja, koefisien kebutuhan sumber daya pada analisis harga satuan pekerjaan, jadwal pelaksanaan, jadwal tenaga kerja, jadwal material, jadwal peralatan, dan cash flow 3) Evaluasi kewajaran harga 4) Konsistensi antara lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan, metode kerja, jadwal pelaksanaan, jadwal tenaga kerja, jadwal material, jadwal peralatan, dan cash flow 5) Unsur-unsur yang mempengaruhi substansi/lingkup/kua litas pekerjaan untuk kontrak harga satuan, apabila mata pembayaran utama dibawah persyaratan/spesifika si yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan akan mempengaruhi substansi/kualitas pekerjaan, maka penawaran dinyatakan gugur 3) Tidak dilakukan evaluasi kewajaran harga 4) Tidak konsisten antara lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan, metode kerja jadwal pelaksanaan, jadwal tenaga kerja, jadwal material, jadwal peralatan, dan cash flow 5) Tidak responsif terhadap dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan/atau terjadi penyimpangan terhadap spesifikasi
g.Evaluasi pasca kualifikasi 1) Penilaian administrasi 1) Tidak sesuai ketentuan/cacat 2) Penilaian kemampuan keuangan (SKK) 2) Tidak sesuai ketentuan/cacat Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 18 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **) 3) Penilaian teknis (KD) KD = 2NPt NPt (termasuk eskalasi) diambil dari data pengalaman perusahaan tertinggi pada sub bidang pekerjaan yang sesuai (atau sub bidang lainnya dengan pekerjaan sejenis) dalam kurun waktu 7 tahun terakhir. 4) Apabila KD kurang dari nilai paket yang dilelangkan maka dinyatakan gugur. 3) Tidak sesuai ketentuan
h.Usulan calon pemenang Calon pemenang dan calon pemenang cadangan memenuhi syarat Pemenang bukan penawar terendah yang responsif
i.Pembuktian kualifikasi 1) Uji kebenaran data yang disampaikan 1) Tidak dilakukan uji kebenaran data yang disampaikan 2) Keabsahan data yang disampaikan 2) Tidak dilakukan uji keabsahan data yang disampaikan
j.Penetapan pemenang 1) Penetapan 1) Tidak sesuai dengan usulan panitia 2) Pengumuman 2) Tidak diumumkan secara terbuka 3) Sanggahan 3) Tidak dijawab
k.Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) 1) Tanggal penunjukan 1) Tanggal penunjukan pada hari libur 2) Penyedia barang/jasa yang ditunjuk 2) Nama dan/atau Alamat penyedia jasa salah
2.Pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 19 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **)
a.Dokumen (seleksi dan pra kualifikasi) 1) Penyiapan oleh panitia pengadaan sesuai Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, Permen PU No. 43/PRT/M/2007 2) Pada penggunaan metode evaluasi gabungan kualitas teknis dan biaya, untuk jenis kegiatan yang sudah sering dilaksanakan di lingkungan Departemen pemberian bobot : a) Bobot penawaran teknis 0,60 b) Bobot penawaran biaya 0,40 1) Tidak disiapkan oleh panitia dan tidak menggunakan Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, Permen PU No. 43/PRT/M/2007 2) Tidak menggunakan metode evaluasi gabungan kualitas teknis dan biaya dengan bobot teknis 0,60 dan biaya 0,40 3) Penetapan oleh pengguna jasa 3) Tidak ditetapkan oleh pengguna jasa
b.Pengumuman Media cetak/surat kabar/papan pengumuman resmi Tidak diumumkan dan/atau diumumkan tidak sesuai ketentuan
c.Pengambilan dokumen 1) Persyaratan sertifikasi badan usaha (SBU) 1) Tidak sesuai dengan persyaratan 2) Penandatanganan pakta integritas 2) Tidak dilakukan sesuai ketentuan
d.Penjelasan dokumen 1) Penjelasan dokumen oleh panitia pengadaan 1) Penjelasan tidak lengkap 2) Pembuatan berita acara penjelasan 2) Tidak dibuat Berita Acara Penjelasan Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 20 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **) 3) Addendum dokumen pengadaan 3) Terdapat perubahan yang tidak ditampung pada addendum dokumen pengadaan dan/atau tidak ada pengesahan addendum dokumen pengadaan
e.Pemasukan dokumen 1) Tempat pemasukan dokumen 1) Tempat pemasukan dipindah tanpa pemberitahuan 2) Waktu pemasukan dokumen 2) Waktu pemasukan berubah tanpa pemberitahuan 3) Jumlah penyedia jasa yang memasukan penawaran 3) Jumlah tidak sesuai ketentuan (kurang dari 3)
f.Penilaian dokumen prakualifikasi 1) Penilaian administrasi 1) Tidak sesuai dengan ketentuan 2) Penilaian teknis 2) Tidak sesuai dengan ketentuan
g.Penyusunan peringkat peserta prakualifikasi Penyusunan daftar panjang 1) Tidak disusun secara lengkap 2) Yang lulus prakualifikasi hanya 3 (tiga)
h.Pengumuman hasil prakualifikasi Media cetak/elektronik/surat kabar/papan pengumuman resmi 1) Tidak diumumkan 2) Diumumkan tidak sesuai ketentuan Sanggahan Tidak dijawab
i.Undangan kepada calon peserta seleksi yang tercatat dalam Daftar Peserta seleksi Undangan kepada peserta seleksi Tidak tercatat di agenda surat Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 21 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **)
j.Pengambilan dokumen seleksi 1) Waktu dan tempat pengambilan 1) Waktu dan tempat diubah tanpa pemberitahuan 2) Pakta Integritas 2) Tidak dibuat
k.Penjelasan dokumen seleksi 1) Penjelasan oleh Panitia Pengadaan 1) Penjelasan hanya formalitas 2) Berita Acara Penjelasan 2) Tidak dibuat 3) Adendum Dokumen Seleksi 3) Terdapat perubahan yang tidak ditampung pada addendum dokumen seleksi
l.Penyampaian dokumen penawaran 1) Jumlah rangkap dokumen penawaran sebanyak 3 buah 1) Jumlah tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan 2) Dokumen penawaran dan surat pengantar penawaran dimasukkan dalam sampul luar disampaikan kepada panitia dengan jumlah sesuai yang dipersyaratkan 2) Tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
m.Pembukaan dokumen penawaran 1) Para peserta seleksi yang hadir harus memperlihatkan surat penugasan/identitas dari perusahaan 1) Tidak ada surat penugasan 2) Panitia pengadaan membuka sampul luar penawaran pada jam dan hari serta tempat yang telah ditentukan 2) Pembukaan tidak tepat waktu 3) Panitia pengadaan membuka sampul I di hadapan peserta, sampul II tidak boleh dibuka 3) Pembukaan sampul I tidak di hadapan peserta Sampul II dibuka Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 22 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **) 4) Berita Acara Pembukaan Sampul Satu 4) Tidak dibuat Berita Acara Pembukaan Sampul Satu
n.Evaluasi dokumen penawaran sampul satu 1) Evaluasi administrasi 1) Tidak sesuai ketentuan/cacat evaluasi 2) Evaluasi teknis 2) Tidak sesuai ketentuan/cacat evaluasi 3) Penetapan peringkat teknis 3) Tidak sesuai ketentuan/cacat evaluasi dan/atau nilai teknis peringkat I jauh lebih tinggi dari peringkat II (selisih 4 poin) 4) Pengumuman peringkat teknis 4) Tidak diumumkan secara terbuka 5) Sanggahan 5) Tidak ditanggapi/dijawab dan/atau sanggahan banding tidak ditanggapi/dijawab
o.Pembukaan penawaran biaya sampul dua Untuk diperhatikan pada metode evaluasi gabungan kualitas teknis dan biaya, bahwa pemberian bobot untuk jenis kegiatan yang sudah sering dilaksanakan di lingkungan Departemen adalah sebagai berikut: 1) Undangan peserta yang lulus evaluasi teknis 1) Peserta yang lulus evaluasi teknis tidak seluruhnya diundang 2) Panitia membacakan dan menulis biaya penawaran dari tiap peserta yang lulus evaluasi teknis 2) Panitia tidak membacakan biaya penawaran 3) Melakukan evaluasi sesuai ketentuan 3) Tidak sesuai ketentuan/cacat evaluasi 4) Membuat berita acara 4) Tidak dibuat berita acara Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 23 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **) 1) Bobot penawaran teknis 0,60 2) Bobot penawaran biaya 0,40 5) Membuat berita acara Tidak dibuat berita acara
p.Penetapan pemenang Pejabat pembuat komitmen menetapkan pemenang seleksi berdasarkan usulan panitia pengadaan Penetapan tidak berdasarkan usulan panitia pengadaan
q.Pengumuman pemenang 1) Media cetak/elektronik/surat kabar/papan pengumuman resmi 1) Tidak diumumkan 2) Diumumkan tidak sesuai ketentuan 2) Adanya sanggahan/sanggaha n banding Tidak dijawab Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2008 24 No Uraian Rincian Indikator penyimpangan Konfirmasi terhadap indikator *) Penerapan **)
r.Klarifikasi dan negosiasi dari aspek teknis dan biaya 1) Dilakukan oleh panitia pengadaan dengan pemimpin/direktur perusahaan atau wakil yang memiliki kuasa penuh dari direktur/pimpinan perusahaan: a) Aspek teknis :