DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2008

Nomor
21
Tahun
2008
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

(1) Ruang lingkup kegiatan WBK adalah : (a) Penyusunan program dan pengalokasian anggaran; (b) Pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa. (2) Ruang lingkup Operasionalisasi WBK meliputi : (a) Melaksanakan Sumpah Jabatan secara konsisten sesuai dengan Berita Acara yang telah ditandatangani. (b) Penegakan Disiplin Pegawai. (c) Efisiensi Alokasi dan Penggunaan Anggaran. (d) Penerapan ketentuan perundang-undangan Pengadaan Barang dan Jasa. (e) Pelayanan Prima (f) Meningkatkan pelaksanaan Sumpah Jabatan bagi seluruh jajaran Pejabat di bawahnya. (g) Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…