Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 80 Tahun 2014
- Nomor
- 80
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia tentang Manajemen Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014, No.1693 2 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Asas Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi adalah profesionalitas, proporsional, keterpaduan, akuntabilitas, keterbukaan, keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan.
Tujuan Manajemen Diklat Berbasis Kompetensi adalah tercapainya pengelolaan sumber daya Diklat secara efektif dan efisien dalam rangka penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan Diklat guna peningkatan kompetensi pegawai yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal, Badan dan Pusdiklat dilingkungan Kemhan.
BAB II
Tahapan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai kebutuhan dan rencana Diklat sesuai arah kebijakan dan rencana strategi Kemhan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)