1.Daerah adalah Kabupaten Tulungagung. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3.Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.
5.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
11.Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan 5 disepakati bersama Badan Permusyawatan Desa.
13.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
14.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadai dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
15.Tokoh Masyarakat adalah Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda dan Pemuka-Pemuka Masyarakat lainnya.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.
17.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, be bas, rahasia, jujur dan adil.
18.Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah suatu proses pemilihan/penggantian Kepala Desa yang berhenti antarwaktu.
19.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Desa adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
20.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
21.Kelompok Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPPS adalah kelompok panitia yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
22.Ketetapan BPD adalah produk hukum yang dibuat oleh BPD dan Pemerintah Desa dengan melibatkan warga masyarakat desa berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan 6 Pemerintahan Desa.
23.Keputusan BPD adalah produk hukum yang dibuat oleh BPD berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tugas-tugas BPD.
24.Bakal Calon Kepala Desa adalah warga masyarakat desa setempat yang memenuhi syarat berdasarkan penjaringan dan penyaringan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa se bagai Calon Kepala Desa.
25.Calon yang berhak dipilih adalah Calon Kepala Desa yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai Calon yang akan dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
26.Calon terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa.
27.Penjabat Kepala Desa adalah seorang Pejabat yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
28.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berhak mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, dalam hal ini adalah Bupati.
29.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih.
30.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah Daftar Pemilih yang disusun berdasarkan pendataan pemilih sementara.
31.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
32.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa.
33.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
34.Penjaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh panitia pemilihan meliputi penentuan persyaratan, pengumuman waktu pendaftaran, dan pendaftaran bakal calon. 7
35.Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan berupa penelitian persyaratan administrasi bagi bakal calon untuk selanjutnya ditetapkan menjadi calon sampai dengan mengumumkan calon ditempat terbuka untuk memberi kesempatan kepada masyarakat memberikan penilaian masing-masing calon sebelum ditetapkan menjadi calon yang berhak dipilih.
36.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk menyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
37.Tempat Pemugutan Suara selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
38.Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sebutan lainnya adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negara atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu Peraturan Perundang-undangan dan digaji menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 39 . Pembinaan adalah Pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
40.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
41.Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
42.Hari adalah hari kerja.
43.Saksi adalah seseorang yang ditunjuk dan/atau diberi mandat dari calon Kepala Desa.
44.Sanksi adalah hukuman yang diberikan apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan aturan yang ditetapkan. 8
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: