1.Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.
2.Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk Usaha Perkebunan.
3.Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
4.Tanah adalah permukaan bumi, baik yang berupa daratan maupun yang tertutup air dalam batas tertentu sepanjang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung dengan permukaan bumi, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.
5.Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan.
6.Pelaku Usaha Perkebunan adalah Pekebun dan/atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
7.Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
8.Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
9.Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan yang selanjutnya disingkat RKPPLP adalah dokumen perencanaan kerja dalam melakukan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan tanpa membakar.
10.Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan yang selanjutnya disebut Brigade adalah satuan kerja yang berada di Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan.
11.Kelompok Tani Peduli Api yang selanjutnya disingkat KTPA adalah kumpulan Pekebun yang telah dilatih untuk pemadaman kebakaran Lahan Perkebunan.
12.Izin Usaha Perkebunan untuk Budi daya yang selanjutnya disingkat IUP-B adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Perkebunan.
13.Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang selanjutnya disingkat IUP-P adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil Perkebunan.
14.Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil Perkebunan.
15.Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan mulai dari pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran di Lahan Perkebunan.
16.Penanganan Pasca Kebakaran Lahan Perkebunan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan evaluasi serta koordinasi dalam rangka menangani Lahan Perkebunan yang terbakar.
17.Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi di bidang perkebunan.
18.Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.