Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks47PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura; Mengingat
Dalarn Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB I
Pemasukan Benih sebagaimana climaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk:
Pemberian Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) oleh Menteri dimandatkan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri.
BAB II
Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, huruf g, dan huruf k dapat dilakukan oleh instansi pernerintah, atau badan usaha.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)