Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/HR.060/4/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 17/PERMENTAN/HR.060/4/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
Pemberian Izin Pemasukan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) oleh Menteri dimandatkan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang dilakukan oleh pelaku usaha Hortikultura untuk pengembangan penanaman komoditas Hortikultura sebagai persyaratan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tidak diberlakukan ketentuan:
Pemberian Izin Pengeluaran Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), oleh Menteri dimandatkan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)