DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2022

Nomor
18
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Permentan ini mengatur tentang pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menteri melimpahkan kewenangan dalam urusan pemerintah konkuren bidang pertanian kepada pemerintah daerah provinsi. Menteri memberikan penugasan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan. Pelimpahan kewenangan dan penugasan tersebut dilaksanakan berdasarkan asas: a. akuntabilitas; b. efisiensi; c. eksternalitas; dan d. prioritas nasional. Pelimpahan kewenangan dan penugasan tersebut bertujuan untuk: a. meningkatkan pembangunan bidang pertanian; dan b. mengoptimalkan Kinerja pembangunan pertanian sesuai rencana kerja pemerintah, rencana kerja Kementerian Pertanian, dan RKA-KL Kementerian Pertanian.

Isi peraturan