3.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
4.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/ PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/ Pmk.07/2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan;
6.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1647); Menetapkan
2.Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pe1aksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/ atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/ atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pe1aksanaannya kepada yang menugaskan.
4.Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah yang mencakup semua penenmaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/Iembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pe1aksanaan Dekonsentrasi di bidang tertentu di daerah provinsi dan kabupaterr/kota.
6.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintahj lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau Kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
7.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jerus sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan Keluaran dalam bentuk barang/jasa.
8.Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL,adalah dokumen perencanaan dan penganggaranyang berisi Program dan Kegiatan suatu kernenterian/Iembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
9.Kinerja adalah prestasi kerja berupa Keluaran dari suatu Kegiatanatau hasil dari suatu Program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
10.Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu Kegiatanyang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
11.Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12.Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/ Barang-Wilayah Dekonsentrasi yang selanjutnya disingkat UAPPA/B-WDekonsentrasi, adalah unit akuntansi yang berada di pemerintah daerah provinsi yang melakukan Kegiatan penggabungan laporan keuanganjbarang dari seluruh SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.
13.Pejabat Pembuat Komitmenyang selanjutnya disingkat PPKadalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PAj KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negaraj anggaran belanja daerah.
14.Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPMadalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Pasa14