Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.040/5/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 19/Permentan/OT.040/5/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- a.bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 ten tang Kementerian Pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;
- b.bahwa agar pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 19/Permentan/OT.040/5/2016 TENTANG URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV LINGKUP SEKRETARIAT JENDERAL MENTERI PERTANJAN Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permenta.n/OT.140/5/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Ketentuan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 2 Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja, anggaran, · target kinerja dan pelaksanaan kegiatan. Pasal 1 Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. IV LINGKUPPEKERJAAN UNIT KERJA ESELON SEKRETARIATJENDERAL.
Menetapkan
MEMUTUSKAN: PERATURANMENTER!PERTANIANTENTANGURAIANTUGAS
- 3.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- 4.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
- 5.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); Menetapkan BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 867 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 O J uni 2016 N SULAIMAN TERI PERTANIAN UBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 ~i 2016 pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. memerintahkanmengetahuinya,orangsetiapAgar Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 5
! '
Membuka PDF…