menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
3.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
4.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
5.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/ OT.040/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 867); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 19/PERMENTAN/OT.040/5/2016 TENTANG URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV LINGKUP SEKRETARIAT JENDERAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.0400/5/2016 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 867), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan huruf d angka 1 huruf B Bab I dihapus, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2.Ketentuan huruf b, huruf c diubah, dan huruf d dihapus angka 2 huruf B Bab I, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3.Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d diubah, dan huruf e dihapus angka 3 huruf B Bab I, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4.Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h angka 1 huruf D Bab I diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5.Ketentuan huruf g angka 1 huruf A Bab II diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6.Ketentuan huruf i angka 1 huruf B Bab II diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7.Ketentuan huruf c angka 1 huruf C Bab II diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8.Ketentuan huruf c, huruf d angka 1 huruf D Bab II diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9.Ketentuan diantara huruf i dan huruf j angka 2 huruf D Bab II disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf i1, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
10.Ketentuan huruf f angka 1, huruf f angka 2, huruf f angka 3 huruf A Bab III dihapus, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
11.Ketentuan huruf f angka 1, huruf f angka 2 huruf B BAB III dihapus, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
12.Ketentuan huruf b angka 3 huruf B Bab III diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
13.Ketentuan huruf d angka 1 diubah dan diantara huruf f dan huruf g huruf A Bab IV disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf f1, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
14.Ketentuan huruf b angka 1 huruf B Bab IV diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
15.Ketentuan huruf b, huruf d, angka 2 diubah, dan diantara huruf b dan huruf c huruf B Bab IV disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf b1, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
16.Ketentuan huruf b, huruf d, huruf e, angka 3 huruf B Bab IV diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
17.Ketentuan huruf c, huruf d, angka 1 huruf C Bab IV diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
18.Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, angka 2 huruf E Bab IV diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
19.Ketentuan huruf d pada angka 1 diubah, dan diantara huruf e dan huruf f, huruf C Bab V disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf e1, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
20.Di antara huruf e dan huruf f angka 2 huruf C Bab V disisipkan 2 (dua) huruf yakni huruf e1 huruf e2, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
21.Ketentuan huruf b huruf c huruf d angka 1 angka 2 angka 3, huruf A Bab VI diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
22.Ketentuan huruf b huruf c huruf d angka 1 huruf B BAB VI diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
23.Ketentuan huruf b huruf c huruf d angka 2 huruf B BAB VI diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
24.Ketentuan huruf b huruf c huruf d angka 3 huruf B BAB VI diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
25.Ketentuan huruf b huruf c huruf d, angka 1 huruf C BAB VI diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
26.Ketentuan huruf b huruf c huruf d angka 2 huruf C BAB VI diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
27.Ketentuan huruf b huruf c huruf d angka 3 huruf C BAB VI diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
28.Di antara huruf s dan huruf t pada angka 3 huruf D BAB VI disisipkan 2 (dua) huruf yakni huruf s1, huruf s2, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
29.Ketentuan di antara huruf d dan huruf e pada angka 1 huruf A Bab VII disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf d1, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
30.Ketentuan huruf b angka 2 huruf A Bab VII diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
31.Ketentuan huruf c huruf f angka 3 huruf A Bab VII diubah, dan diantara huruf f dan huruf g disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf f1, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
32.Ketentuan huruf f angka 1 huruf B Bab VII diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
33.Ketentuan huruf c angka 2 huruf B Bab VII diubah dan diantara huruf c dan huruf d disisipkan 2 (dua) huruf yakni huruf c1 dan c2, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
34.Ketentuan huruf d angka 1 huruf C Bab VII diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
35.Ketentuan huruf e, huruf f, angka 3 huruf C Bab VII diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
36.Ketentuan huruf b angka1 huruf C Bab VIII diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
37.Ketentuan huruf a huruf b huruf c huruf d huruf e angka 1 huruf D Bab VIII diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
38.Ketentuan huruf a huruf b huruf c huruf d huruf e angka 2 huruf D Bab VIII diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
39.Ketentuan huruf d angka 1 huruf C Bab IX diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
40.Ketentuan diantara huruf g dan huruf h angka 2 huruf C Bab IX disisipkan 1 (satu) huruf g1, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
41.Ketentuan huruf e angka 1 huruf B Bab X dihapus, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
42.Ketentuan huruf a angka 1 huruf D Bab X diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
43.Ketentuan huruf f huruf j huruf n angka 1 huruf A BAB XI diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
44.Ketentuan huruf c huruf e angka 2 huruf A Bab XI diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
45.Ketentuan diantara huruf g dan huruf h angka 1 huruf B Bab XI disisipi 2 (dua) huruf g1huruf g2, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
46.Ketentuan huruf b huruf d angka 2 huruf B Bab XI diubah, dan diantara huruf f dan huruf g disisipkan 1 (satu) huruf f1, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
47.Ketentuan huruf c angka 1 huruf C Bab XI diubah, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
48.Ketentuan huruf c huruf d huruf e huruf f huruf g diubah, dan huruf h angka 2 huruf C Bab XI dihapus, serta diantara huruf h dan huruf i disisipkan 1 (satu) huruf h1, sehingga berbunyi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2017 MENTERI PERTANIAN ttd. AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 998