Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penanganan Perizinan Berusaha di Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2020, No.601
Perizinan berusaha di sektor pertanian yang terdampak COVID-19 terdiri atas:
Dalam rangka Penanganan dampak pandemi COVID-19 terhadap perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Menteri ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/PK.110/6/2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 797) disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 21A sebagai berikut: 2020, No.601
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2019 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 119) diubah sebagai berikut:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan 2020, No.601 Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 847) diubah sebagai berikut:
Membuka PDF…