Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2021
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam rangka Penanganan dampak pandemi COVID-19 terhadap perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Menteri ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 119) diubah sebagai berikut:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 847), diubah sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2021, No. 879
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk Pemasukan Indukan dan Jantan Produktif pertama kali dan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perizinan Berusaha. www.peraturan.go.id 2021, No. 879
Membuka PDF…