(1)Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan pembinaan oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan! atau peternakan dan kesehatan hewan.
(2)Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pertanian dapat melibatkan dinas daerah provinsi yang membidangi pertanian.
(1)Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan verifikasi oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan! atau peternakan dan kesehatan hewan.
(2)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan ketepatan:
a.sa saran penerima manfaat;
b.jumlah dana;
c.waktu penyaluran;
d.penggunaan dana;
e.pertanggungjawaban;
f.kebermanfaatan; dan
g.dokumeri/ data dukung yang dilampirkan. Pasa115
(1)Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan secara elektronik melalui aplikasi emonev OAK Kementerian Pertanian yang dapat diakses pada laman https:// emonev.pertanian.go. id dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berbagi pakai data dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
a.minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 1 (satu);
b.minggu kedua Bulan Desember tahun anggaran berjalan, untuk laporan semester 2 (dua); dan
c.minggu kedua Bulan Januari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan tahunan. BERITA NEGARAREPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 318 ASEP N. MULYANA DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIANHUKUM DAN HAKASASI MANUSIA ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024 ANDI AMRANSULAIMAN ttd. MENTERI PERTANIAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 03 Juni 2024 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. pada tanggal Pasa120 In! mulai berlakuPeraturan Menteri diundangkan. BABIV KETENTUANPENUTUP Pasal 19
(1)Pemantauan dan Evaluasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan terhadap:
a.ketepatan waktu penyampaian laporan;
b.kelengkapan dokumen laporan;
c.realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan DAK Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
d.realisasi pe1aksanaan kegiatan DAK Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian (output);
e.capaian indikator prioritas nasional;
f.permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan;
g.dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
h.permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(2)Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas. (tanda tangan dan stempeb Mengetahui, Kepala ... (PD teknis) ... (tempat), ... (tanggan Uraian Kegiatan Penerima/Lokasi Metode Rincian Perhitungan Jumlah (Rp) Kegiatan Pengadaan Volume Satuan t;arga Satuan (Rp]
(1)(2) (3) (41 (5) (61 (7] A. Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) 65,000,000
a.Bangunan Rumah Benih I Unit
b.Penyediaan Media Tanam dan Sarana Produksi Paket
c.Penyediaan Benih Sayuran Paket
d.Penyediaan Peralatan Kegiatan Perbenihan Paket
2.Demplot 20,SOO,000
a.Penyediaan Peralatan dan Pengolahan Demplot Paket
b.Penyediaan Peralatan Pengairan Paket
c.Penyediaan Media Tanam dan Sarana Produksi Paket
d.Pembuatan Plang Nama Paket
3.Pertanaman 14,500,000
a.Penyediaan Media Tanam dan Sarana Produksi Paket
b.Penyediaan Peralatan Kegiatan Pertanaman Paket
4.Kegiatan Pascapanen 1,000,000 Jumlah Kegiatan P2L 50,000,000
5.Operasional P2L 15,000,000 "......., a. Pertemuan Koordinasi OP
b.Pelatihan Kegiatan
c.Pendarnpingan OB
d.Pengawalan OP e Pelaporan Paket B. Layanan Penyuluhan dan Pertanian 107,500,000 f--.. - 1 Penguatan Balai Penyuluhan Pertanian 7,500,000 a Bantuan Paket Data bagi Admin Laporan Utama (12 bulan OB 3,000,000 b Pelatihan Tematik BPP 4,500,000 1 lUang Saku 2 I Konsumsi 3 I Bahan Praktek - 2 5ekolah Lapan", Tematik Kab/Kota 100,000,000 a Sosialisasi b RembugTani -- c Kursus Tani d Farm Field Day e Pengawalan dan Pendampingan C. Operasional Pusat Kesehatan Hewan 190,575,000 - 1 Obat Hewan Paket 60,000,000 2 Bahan Pendukung Pengobatan Paket 8,500,000 3 Operasional Pelaporan iSIKHNAS OB 2,400,000 4 Operasional Pelayanan Kesehatan Hewan ST 30,000,000 5 Operasional Pengobatan PHMS (Penvakit Hewan Menular Strategis) ST 51,000,000 6 Koordinasi OH 3,000,000 7 Surveilans OH 3,000,000- 8 Pengiriman dan Pengujian Sampel ke Laboratorium Tahun 2,675,000 9 Bimtek Penanganan Gangguan Reproduksi OP 30,000,000 USULAN RENCANA PENGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2024 Format 1 ... (nama) NIP ... ... (tanda tangan dan stempen Mengetahui, Kepala ... (PD teknis) ... (temp at) , ... (tangga~ Anggaran I No. Keterangan Harga Jumlah Vol Satuan (Rp.) (Rp) 1 Pengadaan Sarana Perbenihan 1 14.000.000 14.000.000 - Bangunan rumah benih - Penyediaan media tanam dan sarana produksi - Penyediaan benih sayuran - Penyediaan peralatan kegiatan perbenihan 2 Demplot 1 20.500.000 20.500.000 - Penyediaan peralatan dan pengolahan demplot - Penyediaan peralatan pengairan - Penyediaan media tanam dan sarana produksi - Pembuatan plang nama 3 Kegiatan Pertanaman 1 14.500.000 14.500.000 - Penyediaan tanah, pupuk, sekam dan sarana produksi - Penyediaan peralatan kegiatan pertanaman 4 Kegiatan Pasca Panen 1 1.000.000 1.000.000 5 Operasional P2L 1 15.000.000 15.000.000 a Pertemuan Koordinasi b Pelatihan c Pendampingan d Pengawalan e Pelaporan Jumlah 1+2+3+4+5 65.000.000 RENCANA PENGUNAAN DANA DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN PEKARANGAN PANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN 2024 DINAS ... KABUPATEN/KOTA ... Format 2 ... (nama)... (nama) Ketua KelompokPendamping Sesuai dengan Perjanjian Kerja sama Nomor ... tanggal ... Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kelompok tersebut agar dipindah bukukan ke rekening Kelompok ... No. Rekening ... pada cabang/tmit Bank ... di .... Anggaran No. Keterangan Vol Harga Jumlah (Rp.) Satuan (Rp) 1 Pengadaan Sarana Perbenihan 1 14.000.000 14.000.000 - Bangunan rumah benih Penyediaan media tanam dan sarana - produksi - Penyediaan benih sayuran Penyediaan peralatan kegiatan - perbenihan 2 Demplot 1 20.500.000 20.500.000 - Penyediaan peralatan dan pengolahan demplot - Penyediaan peralatan pengairan Penyediaan media tanam dan sarana - produksi - Pembuatan plang nama 3 Kegiatan Pertanaman 1 14.500.000 14.500.000 - Penyediaan tanah, pupuk, sekam dan sarana produksi Penyediaan Peralatan kegiatan - pertanaman 4 Kegiatan Pasca Panen 1 1.000.000 1.000.000 Jumlah 1+2+3+4 50.000.000 Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas ... Kab/Kota ... Nomor ... tanggal ... tentang Penetapan Penerima Manfaat Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pekarangan Pangan Lestari Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami mengajukan permohonan Dana Bantuan P2L sebesar Rp ... (... rupiah) sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) terlampir dengan rekapitulasi kegiatan sebagai berikut: Kepada Yth.: Kepala Dinas ... /Kuasa Pengguna Anggaran Kab/Kota ... RENCANAPENGGUNAANDANA DANAKETAHANANPANGANDAN PERTANIAN PEKARANGANPANGANLESTARITAHUNANGGARAN2024 KELOMPOK ... DESA ... KECAMATAN... KABUPATEN/KOTA ... Format 3 ... (nama) DIsaksikan oleh : Kepala Desai Lurah ... ... (nama)... (nama) Ketua KelompokDinas Kab I Kota ... .o, • .o., . ~. Atas Nama Kelompok ( ... ) menyatakan:
1.Bersedia melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan P2L di RT ... RW ... Desa ... Kec ... Kab/Kota ... yang terdiri dari sarana perbenihan, demplot, pertanaman, dan penanganan pasca panen.
2.Bersedia menyediakan lahan seluas ... m? (... meter persegi) untuk rumah benih dan demplot (bukan menyewa) yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan minimal selama 5 (lima) tahun.
3.Bersedia mengelola rumah benih dan Demplot minimal selama 3 tahun.
4.Bersedia mengelola dan memanfaatkan Dana P2L sesuai ketentuan yang ada serta membuat administrasi keuangan dengan baik dan benar.
5.Bersedia melaksanakan P2L sesuai dengan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan.
6.kami melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan dana P2L dan tidak mencapai indikator keberhasilan, maka akan ditanggung oleh seluruh anggota kelompok. ... (Nama Ketua Kelompok)Nama Kelompok Alamat Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) tahun anggaran 2024 yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dari hasil budi daya pertanian di pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan, kami yang bertanda tangan dibawah ini: PAKTAINTEGRITASKELOMPOK PELAKSANAPEKARANGANPANGANLESTARI DANAKETAHANANPANGANDAN PERTANIAN TAHUNANGGARAN2024 Nomor: Format 4 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1.Bupati/Walikota Kabupateri/Kota ... ;
2.Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten /Kota ... ;
3.Yang bersangkutan. ... (tanda tangan dan stempeli ... (nama) NIP ... KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ... , Ditetapkan di . pada tanggal . Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.KEEMPAT Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA Dinas Kabupaterr/Kota ... sesuai dengan yang tercantum dalam DPA Nomor tanggal ... Tahun Anggaran .. _ . KETIGA Dalam melaksanakan kegiatan Pekarangan Pangan Lestari sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Penerima Manfaat bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala kepada Kepala Dinas .. , Kabupaten/Kota .... KEDUA Menetapkan Penerima Manfaat Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari pada Dinas ... Kabupaten /Kota ... Tahun Anggaran 2024, yang selanjutnya disebut Penerima Manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Menetapkan KESATU MEMUTUSKAN: Memperhatikan: Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran .... Mengingat
a.... , b . ... ,
l.'" ,
2.... ,
3.... ,
4.... , Menimbang KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ... , DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA TENTANG PENETAPAN PENERIMA MANFAAT DANAKETAHANANPANGAN DAN PERTANIAN PEKARANGANPANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN2024 KEPUTUSAN KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA NOMOR .,. Format 5 ... (tanda tangan dan stempeb ... (nama) NIP ... KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ..., Keterangan :
1.*Pilih salah satu
2.**Kategori Balita > 24-59 bulan
3.***kategoriWanita Usia Subur (WUS)tidak sedang hamil/jnenyusui dan tidak memiliki baduta/ balita Jenis Jabatan Keterangan* No Nama Kelamin dalam NIK Alamat No. [Bumil/ Busui / Memiliki (P/L) kelompok HP Baduta/Memiliki Balita**IWUS***) Nama Kelompok: 1 2 dst I Nama Kelompok : 1 2 dst B. DATA ANGGOTA KELOMPOK Koordinat Identitas Kelompok P2L No Kecamatan Desai Nama Rumah Nama NIK No. Jumlah Kelurahan Kelompok Benihl Ketua No.HP Ketua Sekretaris HP Bendahara No. HP Anggota Demplot 1 2 3 dst A. DATA KELOMPOK P2L PENERIMA MANFAAT PEKARANGAN ANGGARAN 2024 DAN PERTANIAN LESTARI TAHUN PANGAN PANGAN PENERIMAPENETAPAN KETAHANAN DANAMANFAAT LAMPlRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA NOMOR ... TENTANG Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1.Bupati/Walikota ... ;
2.Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaterr/Kota ... ;
3.Yang bersangkutan. ... (tanda tangan dan stempels ... (nama) NIP ... KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ... , Ditetapkan di ... pada tanggal '" Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.KEENAM Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DPA .,. Kabupaterr/Kota ... Tahun Anggaran .... KELIMA Memberikan penggantian biaya pendampingan sebesar Rp ... ('0' rupiah) setiap bulan, selama .. , bulan dalam melaksanakan tugas pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KEEMPAT Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggung jawab dan menyampaikan laporan pendampingan kepada Kepala Dinas ... Kabupaterr/Kota .... KETIGA Pendamping sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas:
a.membimbing kelompok dalam pelaksanaan kegiatan P2L melalui pendampingan dan pelatihan;
b.membimbing kelompok dalam penyusunan rencana penggunaan anggaran (RPD) kelompok;
c.melakukan kunjungan dan pertemuan rutin kelompok sesuai dengan yang telah dijadwalkan;
d.mendampingi kelompok dalam pengelolaan administrasi pembukuan; dan
e.mendampingi kelompok dalam membuat laporan perkembangan kegiatan kelompok setiap bulan. KEDUA
c.dst. b. Menunjuk Pendamping Kelompok Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Pekarangan Pangan Lestari Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
a.Nama Alamat No. HP. Menetapkan KESATU MEMUTUSKAN: Memperhatikan: Daftar Penggunaan Anggaran ... Tahun Anggaran .... Mengingat
a.... ,
b.'" ,
1.'" ,
2.... ,
3.... , Menimbang TENTANG PENETAPAN PENDAMPING KELOMPOK DANA KETAHANANPANGAN DAN PERTANIAN PEKARANGANPANGAN LESTARI TAHUN ANGGARAN2024 DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DINAS .,. KABUPATEN/KOTA '" , KEPUTUSAN KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA ... NOMOR .. , Format 6 Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sarna ini adalah:
1.Penentuan sumber dan jumlah dana;
2.Mekanisme pembayaran. Pasa12 RUANGLINGKUP