DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
330

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, sekretariat jenderal, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Inspektorat Jenderal, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, staf ahli, pusat data dan sistem informasi pertanian, pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian, pusat sosial ekonomi dan kebijakan pertanian, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, unit pelaksana teknis, tata kerja, jabatan, pengelolaan sumber daya dan pendanaan, penataan organisasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

Isi peraturan

Teks330PDFHirarki

Memuat teks peraturan…