MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERTANIAN TENTANG URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV LINGKUP BADANPENELITIANDAN PENGEMBANGANPERTANIAN.
3.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
5.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243); Menetapkan BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 869 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ,....,,.. Diundangkan di Jakarta pada tanggal . 1 o Juni 2016 BLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2016 pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. memerintahkanmengetahuinya,orangsetiapAgar Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.