Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2015
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 59
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pertanian; Mengingat : 1. Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Kementerian Pertanian mempunyai tugas meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Kementerian Pertanian terdiri atas:
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Keputusan Menteri (Kepmen)