1.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
2.Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
3.Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
4.Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
5.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
6.Program Pertanian adalah instrumen kebijakan di bidang pertanian yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat di bidang pertanian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pertanian.
7.Penyuluh Pertanian adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, baik penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh swasta, maupun penyuluh swadaya.
8.Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut THL-TB Penyuluh Pertanian adalah tenaga bantu Penyuluh Pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian selama kurun waktu tertentu dan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kegiatan penyuluhan pertanian.
9.Pendamping Program Pertanian adalah tenaga kontrak yang direkrut oleh Eselon I lingkup Kementerian Pertanian yang ditugaskan untuk melakukan pengawalan dan pendampingan pelaksanaan Program Pertanian, yang ditempatkan di pusat dan/atau di daerah.
10.Pegawai Lainnya adalah pegawai pada Kementerian Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional kantor berdasarkan kontrak kerja dengan kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen selama masa kontrak.
11.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
12.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
13.Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
14.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.
15.Sekretariat Jenderal adalah unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
16.Biro Organisasi dan Kepegawaian adalah unit kerja eselon II Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, pengelolaan kepegawaian lingkup Kementerian Pertanian.
17.Biro Perencanaan adalah unit kerja eselon II Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, dan penyusunan rencana, kebijakan, program, anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan Kementerian Pertanian.