DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2022

Nomor
21
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Pasal 4 (1) Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: a. melakukan sosialisasi; dan b. memfasilitasi pendaftaran kepesertaan, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan, Jaminan Kesehatan kepada Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: a. penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan b. jaminan kesehatan. (3) Unit kerja eselon I Kementerian Pertanian, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan dalam memfasilitasi pendaftaran kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan integrasi data Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…