Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2021
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian wajib mendaftarkan Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi Peserta aktif pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BAB III
BAB IV
Unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyampaikan laporan pelaksanaan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. cq. Biro Organisasi dan Kepegawaian dan Biro Perencanaan.
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan mengenai pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kementerian Pertanian.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2021 MENTERI PERTANIAN ttd SYAHRUL YASIN LIMPO Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Instruksi Presiden (Inpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)