Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/PERMENTAN/OT.010/7/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 25/PERMENTAN/OT.010/7/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan lingkup Kementerian Pertanian, dengan tujuan untuk mewujudkan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Dalam hal Unit Kerja Eselon I mengusulkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di luar Prolegtan harus memenuhi persyaratan untuk:
BAB III
Pimpinan Unit Kerja Eselon II Pengusul menyampaikan rancangan Permentan dilengkapi naskah kebijakan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)