Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 98/Permentan/OT.140/7/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan lingkup Kementerian Pertanian, dengan tujuan untuk:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Prolegtan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Kepmentan.
Dalam keadaan tertentu Unit Kerja Eselon I berdasarkan kewenangannya dapat mengajukan Rancangan Permentan di luar Prolegtan mencakup:
BAB III
Penyusunan Rancangan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pelaksanaan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)