DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2023

Nomor
30
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Permentan ini mengatur tentang fasilitasi asuransi pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asuransi Pertanian dilaksanakan menggunakan asuransi dan asuransi syariah yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah harus memperoleh persetujuan produk Asuransi Pertanian oleh Otoritas Jasa Keuangan. Fasilitasi pelaksanaan Asuransi Pertanian dilakukan oleh tim pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pembinaan dilakukan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, Dinas provinsi, dan Dinas kabupaten/kota.

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…