Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PW.230/5/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 31/Permentan/PW.230/5/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Petunjuk Teknis Pertemuan/Rapat di Luar Kantor yang Dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertanian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
BAB I
Kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah pertemuan/rapat yang dilaksanakan di luar kantor dengan menggunakan fasilitas hotel/villa/cottage/resort dan/atau fasilitas gedung lainnya yang bukan milik pemerintah.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:
BAB II
Kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi: 3
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor harus memiliki keluaran (output)/hasil (outcomes) yang jelas, dan dibuktikan dengan:
Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja/KPA/Penanggung Jawab Kegiatan terhadap pelaksanaan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor.
BAB V
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.