menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Di Sektor Pertanian; MENTERI PERTANIAN REPUBLlK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR lO/PERMENrAN/RC .200/3/2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN DAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN DI SEKTOR PERTANIAN MENTERI PERTANIAN Pasall Pada saat Peraturan Menteri ini rnulai berlaku:
1.Keputusan Menteri Pertanian Nornor 429/Kpts/UM/ 8/ 1974 tentang Tata Cara Permohonan Surat Izin Pembuatan Persediaan dan Peredaran Vaksin, Sera, dan Bahan-Bahan Diagnostika Biologis Untuk Hewan;
2.Keputusan Menteri Pertanian Nornor 487/Kpts/UM/ 6/ 1981 tentang Pencegahan, Pernberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan Menular;
3.Keputusan Menteri Pertanian Nornor 794/Kpts/ TP.830/ 10/ 1984 tentang Penyerahan Bibit Tanaman, Hasil Tanaman Sebagai Barang Kiriman dari Luar Negeri di Tempat Pemasukan Kepada Petugas Karantina Untuk Pemeriksaan Kesehatan;
4.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 795/Kptsl TP.830/ 101 1984 tentang Tempat Pemasukan Bibit Tanaman dan Hasil Tanaman ke .Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
5.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 796/Kpts/ TP.830/ 10/ 1984 tentang Pemasukan Tanaman Yang Dipergunakan Sebagai Pembungkus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PENCABUTANPERATURANMENTERI PERTANIANDAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIANTERKAIT DENGAN SEKTORPERTANIAN.
2.Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
3.Peraturan Menteri Pertanian Nornor 43 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor ·1243); Menetapkan Pengembangan Perkebunan Besar Swasta;
10.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 989/Kpts/ TN.530/ 12/ 1984 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Penunjukan Laboratorium Pemeriksaan Spesimen dan Diagnosa Rabies;
11.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 15/Kpts/ TU.210/ 1/ 1986 tentang Tata Cara Penjualan Ternak Bukan Sarana Praktek Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian;
12.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 280/Kpts/ TN.320/5/1986 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebijaksanaan Pengembangan Peternakan Sapi Perah Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIRSapi Perah);
13.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 333/Kpts/ KB.510/6/1986 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR)Trans;
14.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 422/Kpts/ LB.720/6/1988 tentang Peraturan Karantina Hewan; KebijaksanaantentangKB.510/ 10/ 1984 Tumbuhan Berbahaya;
8.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/ TP.830/ 10/ 1984 tentang Pemasukan Serangga Hidup ke Dalam dan Pelepasannya di Dalam Wilayah Negara
9.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 853/Kpts/ Keputusan Menteri Pertanian Nomor 797/Kptsj TP.830/ 10/ 1984 tentang Pemasukan Media Pertumbuhan Tanaman ke Dalam Wilayah Negara
7.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 798/Kpts/ TP.830/ 10/ 1984 tentang Penetapan Jasa Pengganggu 6.
19.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 112/Kpts/ OT.210/2/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Proyek Desentralisasi Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan;
20.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 146/Kpts/ OT.210/2/2003 tentang Pedoman Manajemen Program dan Proyek Pembangunan Pertanian; 2 L Keputusan Menteri Pertanian Nomor 443/Kpts/ KU.330j7/2004 tentang Biaya Pengelolaan Hak Perlindungan Varietas Tanaman;
22.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/ KU.51017 12006 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Pengembangan Tebu Yang Bersumber Dari Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK)- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
23.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentanj OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan;
24.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28jPermentanj SR.120/3/2007 tentang Pedoman Produksi Benih Kedelai;
16.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 146/Kpts/ HK.050/2/1993 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Ternak Pemerintah;
17.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 856/Kpts/ HK.330/9/1997 tentang Ketentuan Keamanan Hayati Produk Bioteknologi Pertanian Hasil Rekayasa Genetik;
18.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940/Kpts/ OT.210/10/1997 tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian;
15.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 191/Kpts/ TN.260/3/1990 tentang Biaya Pengujian Mutu Obat Hewan;
25.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/ OT.140/4/2007 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat untuk Keringanan Investasi Pertanian (BLM-KIP);
26.Peraturan Menteri Pertanian Nomor SO/Permentanj OT.140/6/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Dampak Bencana di Bidang Pertanian;
27.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59 /Permentan/ HK.060/8/2007 tentang Pedoman Percepatan Pencapaian Swasembada Daging Sapi;
28.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75jPermentan/ OT.140/12/2007 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan;
29.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/ OT.140/1/2007 tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Regional;
30.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/ OT.140/3/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Program Pemberdayaan Petani melalui Teknologi dan Informasi Pertanian;
31.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/ OT.160/3/2007 Indikator Pelayanan Publik Bidang Pertanian;
32.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/ OT.140/3/2007 tentang Pembentukan Unit Pengendali Avian Influenza Regional;
33.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ OT.160j6/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Program Pemberdayaan Perdesaan Dan Pembangunan Pertanian di Sulawesi Tengah (Rural Empowerment And Agricultural Development/Read Programme In Central Sulawesz);
34.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23jPermentan/ OT140/4/2008 Struktur Organisasi Unit Pengendalian Penyakit Avian Influenza (UPPALL)Provinsi;
35.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/ OT.140/7/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Verifikasi Tenaga Ahli Pertanian Pada Perusahaan Agribisnis Pola Kontrak Inventarisi Kolektif;
36.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/ OT.140/7/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Verifikasi Sarana dan/ atau Fasilitas derta Studi Kelayakan Usaha Perusahaan Agribisnis Pola Kontrak Investarisi Kolektif;
37.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/ OT.140/7/2008 tentang Harga Referensi Benih Penjenis Tanaman dan Bibit Ternak Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
38.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/ OT.140/8/2008 tentang Pembentukan Unit Pengendali Penyakit Avian Influenza Pusat;
39.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/ OT.220/12/2009 tentang Tata Kerja Wakil Menteri Pertanian;
40.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/ OT.120/2/2010 tentang Blue Print Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Pertanian Dengan Pemberian Insentif Bagi Tumbuhnya Industri Perdesaan;
41.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/ OT.140/8/2010 tentang Pedoman Penggerak Membangun Desa;
42.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 63/Permentan/ OT.140/12/2010 tentang Jenis dan Tarif atas Pemakaian Fasilitas Bangunan Lingkup Badan Karantina Pertanian Kernenterian Pertanian;
43.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/ OT.140/12/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Siap Pakai Penanganan Ternak Korban Bencana Erupsi Merapi;
45.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 62/Permentan/ OT.140j 10j 20 12 tentang Pedoman Penanggulangan PadiPuso;dan
46.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65jPermentanj OT.140j 4/ 20 12 Pedoman Nilai Nilai dan Makna Bekerja Bagi Pegawai Kementerian Pertanian;
47.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Perrnentan/ RC.200/3/2014 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian;
48.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Perrnentan/ OT.140/1/2015 Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Kementerian Pertanian;
49.Peraturan °Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/ PW.230/5/2015 tentang Petunjuk Teknis PertemuanjRapat di Luar Kantor yang Dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kernenterian Pertanian; dan
50.Peraturan Menteri Pertanian Nornor 38/Permentanj SR.320/7/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/ OT.140/ 4/ 20 11 tentang Penyelenggaraan Gerakan Nasional Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao:, Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan Kepada Yth.:
1.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian; MENTER! PERTANIAN LIK INDONESIA1 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018 Pasa12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.