Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 36/PERMENTAN/SM.220/8/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 80
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan peraturan dan kebijakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
Direktur memangku jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Direktur diberhentikan dari jabatan apabila:
Wadir I sebagaimana dimaksud dalamPasal 32 ayat (3) membantu Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan:
Wadir II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) membantu Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan:
Wadir III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) membantu Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan:
Wadir memangku jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Wadir diberhentikan apabila:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.