Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 37/Permentan/OT.140/3/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks45PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG TlNDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pemasukan dan pengeluaran unggas ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia, pemasukan dan pengeluaran unggas di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
BAB II
Pemasukan unggas yang berasal dari negara yang tidak bebas HPHK Golongan I dan/atau sedang terjadi wabah HPHK Golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)