Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/3/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 38/Permentan/OT.140/3/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pelaksanaan tindakan karantina, syarat dan tata cara penetapan atau persetujuan tempat lain untuk melakukan tindakan karantina, dan wilayah layanan karantina.
BAB II
Tindakan karantina di luar tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Tindakan karantina di luar tempat pemasukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan dalam hal:
Media pembawa yang akan dibawa dari tempat pemasukan ke luar tempat pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina, wajib: 5
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)