Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu 2020, No. 1755 Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Balai Besar POPT mempunyai tugas melaksanakan dan mengembangkan peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT, serta rujukan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar POPT menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara. Bagian Kedua Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
Balai Besar PPMBTPH mempunyai tugas melaksanakan pengembangan serta pemberian bimbingan teknis pengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Balai Besar PPMBTPH menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…