Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2020
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan; 2020, No. 1756 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas:
BAB II
BBPPTP Surabaya mempunyai tugas melaksanakan perbanyakan benih, pengembangan pengujian dan pengawasan mutu benih, pengembangan proteksi tanaman, pengembangan kawasan organik dan identifikasi komoditas spesifik, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu, dan laboratorium. 2020, No. 1756
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), BBPPTP Surabaya menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, evaluasi, pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
BBPPTP Medan mempunyai tugas melaksanakan perbanyakan benih, pengembangan pengujian dan pengawasan mutu benih, pengembangan proteksi tanaman, pengembangan kawasan organik dan identifikasi komoditas spesifik, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu, dan laboratorium.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), BBPPTP Medan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…