Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Ringkasan
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Dirjen Perkebunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas: a. BBPPTP; dan b. Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan. Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak (BPTP Pontianak) adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan proteksi tanaman perkebunan. BBPPTP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan. BPTP Pontianak mempunyai tugas melaksanakan proteksi tanaman perkebunan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…