DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023

Nomor
11
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Dirjen Perkebunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas: a. BBPPTP; dan b. Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan. Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak (BPTP Pontianak) adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan proteksi tanaman perkebunan. BBPPTP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan. BPTP Pontianak mempunyai tugas melaksanakan proteksi tanaman perkebunan.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…