Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 84
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; 2020, No. 1757 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pusvetma mempunyai tugas melaksanakan produksi, pengujian, distribusi, dan pemasaran serta pengembangan produk vaksin, antisera, diagnostika dan bahan biologis lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pusvetma menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, evaluasi dan laporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian dan tata usaha, rumah tangga, prasarana sarana, dan penatausahaan barang milik negara. Bagian Kedua Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan
BBPMSOH mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu, sertifikasi, pengkajian, dan pemantauan obat hewan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, BBPMSOH menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…