DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023

Nomor
12
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
115

Ringkasan

Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas: a. BBVF PUSVETMA; b. BBPMSOH; c. BB-Vet; d. BBIB e. BBPTU-HPT Baturraden; f. BIB; g. BET; h. BPMSPH; i. BPMSP; j. B-Vet; k. BPTU-HPT; dan l. Loka Veteriner Jayapura. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Isi peraturan

Teks115PDFHirarki

Memuat teks peraturan…