Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 45/Permentan/OT.140/4/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.429 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pertanian.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
BAB II
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)