Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2012
- Nomor
- 68/PMK.03/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.480 2
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak melakukan:
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas penugasan dari Menteri Keuangan melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan mengenai tata cara pengusulan dan tindak lanjut penghapusan piutang pajak serta penetapan bentuk lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2012 MENTERI KEUANGAN AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.480 6 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ……(1)……. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak Tahun Pajak …...(2).…. sampai dengan Tahun Pajak ..…(2)…… pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ………………(1)…………, yang tidak dapat ditagih lagi;
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Gubernur (Pergub)