Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2020
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan · Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PPMKP mempunyai tugas melaksanakan pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur pertanian, pelatihan prajabatan, dan pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur pertanian, serta mengembangkan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PPMKP menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara. Bagian Kedua Balai Besar Pelatihan
( 1) Balai Besar Pelatihan merupakan UPT di bidang pelatihan yang berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Balai Besar Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian, peternakan atau kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bagi aparatur dan nonaparatur pertanian. ( (
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Balai Besar Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…