DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023

Nomor
14
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
100

Ringkasan

Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Badan PPSDMP) adalah unit kerja eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. UPT Lingkup Badan PPSDMP terdiri atas: a. Polbangtan; b. PEPI; c. SMK-PPN; d. BBPMKP; e. Balai Besar Pelatihan; dan f. Bapeltan.

Isi peraturan

Teks100PDFHirarki

Memuat teks peraturan…