Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2019
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Museum Tanah dan Pertanian adalah lembaga yang menjadi pusat informasi dan edukasi pertanian tematik yang merepresentasikan sejarah tanah dan pertanian dan konsep pertanian masa depan. 2019, No. 1308
BAB II
Museum Tanah dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan museum tanah dan pertanian.
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Museum Tanah dan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
BAB III
Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, barang milik negara, hubungan masyarakat, kerja sama, kearsipan dan kerumahtanggaan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi lingkup Museum Tanah dan Pertanian.
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan lingkup Museum Tanah dan Pertanian.
Membuka PDF…