Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2020
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Museum Tanah dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan museum tanah dan pertanian.
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Museum Tanah dan Pertanian menyelenggarakan fungsi: ( (
( 1) Museum Tanah dan Pertanian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB III
UPT dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi lingkup Museum Tanah dan Pertanian.
UPT harus menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, peta jabatan, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan. ( (
Membuka PDF…