Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTER! RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGl TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORI KETUAj OIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGl NEGERl. Mengingat 1. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Rektor /Ketua/Direktur pada PTN adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi.
Tahap pemilihan cal on Rektor / Kerus./ Direktur dan pengangkatan Rektor /Ketua/Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
Pengangkatan dan penetapan Direktur akademi kornunitas dilakukan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan dari Direktur Jenderal yang menangani urusan sumber daya manusia pendidikan tinggi . ...--
Pad a saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini:
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pernbantu/Wakil Rektor, Pembantu ZWakil Ketua, PembantujWakil Direktur, Dekan dan Pembantuj Wakil Dekan atau sebutan lain diatur dalam statuta masing-masing perguruan tinggi. Menteri, untuk pertama kali, mengangkat dan menetapkan Rektor / Ketua/ Direktur pada PTN baru tanpa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun.
Membuka PDF…