Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 139
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
BAB II
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a www.peraturan.go.id 2016, No.406 mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
Biro terdiri atas:
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik dan pembinaan kemahasiswaan dan alumni. www.peraturan.go.id 2016, No.406
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…