Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Kelas Jabatan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 dan tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kelas Jabatan di LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi Jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Kelas Jabatan dan pemangku Jabatan di LLDIKTI ditetapkan oleh kepala lembaga.
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di LLDIKTI terhitung sejak organisasi dan tata kerja LLDIKTI diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sepanjang yang mengatur mengenai Kelas Jabatan di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No. 122 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2019 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2019, No. 122 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI No. Kelas Jabatan Persediaan Pegawai 1 2 3 1 14 14 2 13 0 3 12 48 4 11 0 5 10 0 6 9 110 7 8 0 8 7 166 9 6 279 10 5 149 11 4 0 12 3 48 13 2 0 14 1 4 TOTAL 818 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TTD. MOHAMAD NASIR REKAPITULASI KELAS JABATAN DAN PERSEDIAAN PEGAWAI DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI www.peraturan.go.id 2019, No. 122 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI No. Nama Jabatan Struktural Kelas Jabatan Persediaan Pegawai Keterangan 1 2 3 4 5 LLDIKTI W ILAYAH I 1 Sekretaris Lembaga 14 1 2 Kepala Bagian Umum 12 1 3 Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran 9 1 4 Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana 9 1 5 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara 9 1 6 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi 12 1 7 Kepala Subbagian Kelembagaan 9 1 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama 9 1 9 Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya 12 1 10 Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan 9 1 11 Kepala Subbagian Sumber Daya 9 1 LLDIKTI W ILAYAH II 1 Sekretaris Lembaga 14 1 2 Kepala Bagian Umum 12 1 3 Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran 9 1 4 Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana 9 1 5 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara 9 1 6 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi 12 1 7 Kepala Subbagian Kelembagaan 9 1 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama 9 1 9 Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya 12 1 10 Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan 9 1 11 Kepala Subbagian Sumber Daya 9 1 LLDIKTI W ILAYAH III 1 Sekretaris Lembaga 14 1 2 Kepala Bagian Umum 12 1 3 Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran 9 1 DAFTAR NAMA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, KELAS JABATAN, DAN PERSEDIAAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI www.peraturan.go.id 2019, No. 122 4 Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana 9 1 5 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara 9 1 6 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi 12 1 7 Kepala Subbagian Kelembagaan 9 1 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama 9 1 9 Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan 12 1 10 Kepala Subbagian Akademik 9 1 11 Kepala Subbagian Kemahasiswaan 9 1 12 Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi 12 1 13 Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan 9 1 14 Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana 9 1 LLDIKTI W ILAYAH IV 1 Sekretaris Lembaga 14 1 2 Kepala Bagian Umum 12 1 3 Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran 9 1 4 Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana 9 1 5 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara 9 1 6 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi 12 1 7 Kepala Subbagian Kelembagaan 9 1 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama 9 1 9 Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan 12 1 10 Kepala Subbagian Akademik 9 1 11 Kepala Subbagian Kemahasiswaan 9 1 12 Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi 12 1 13 Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan 9 1 14 Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana 9 1 LLDIKTI W ILAYAH V 1 Sekretaris Lembaga 14 1 2 Kepala Bagian Umum 12 1 3 Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran 9 1 4 Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana 9 1 5 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara 9 1 www.peraturan.go.id 2019, No. 122 6 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi 12 1 7 Kepala Subbagian Kelembagaan 9 1 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama 9 1 9 Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya 12 1 10 Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan 9 1 11 Kepala Subbagian Sumber Daya 9 1 LLDIKTI W ILAYAH VI 1 Sekretaris Lembaga 14 1 2 Kepala Bagian Umum 12 1 3 Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran 9 1 4 Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana 9 1 5 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara 9 1 6 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi 12 1 7 Kepala Subbagian Kelembagaan 9 1 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama 9 1 9 Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan 12 1 10 Kepala Subbagian Akademik 9 1 11 Kepala Subbagian Kemahasiswaan 9 1 12 Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi 12 1 13 Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan 9 1 14 Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana 9 1 LLDIKTI W ILAYAH VII 1 Sekretaris Lembaga 14 1 2 Kepala Bagian Umum 12 1 3 Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran 9 1 4 Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana 9 1 5 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara 9 1 6 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi 12 1 7 Kepala Subbagian Kelembagaan 9 1 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama 9 1 9 Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan 12 1 10 Kepala Subbagian Akademik 9 1 www.peraturan.go.id 2019, No. 122 11 Kepala Subbagian Kemahasiswaan 9 1 12 Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi 12 1 13 Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan 9 1 14 Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana 9 1 LLDIKTI W ILAYAH VIII 1 Sekretaris Lembaga 14 1 2 Kepala Bagian Umum 12 1 3 Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran 9 1 4 Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana 9 1 5 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara 9 1 6 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi 12 1 7 Kepala Subbagian Kelembagaan 9 1 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama 9 1 9 Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya 12 1 10 Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan 9 1 11 Kepala Subbagian Sumber Daya 9 1 LLDIKTI W ILAYAH IX 1 Sekretaris Lembaga 14 1 2 Kepala Bagian Umum 12 1 3 Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran 9 1 4 Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana 9 1 5 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara 9 1 6 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi 12 1 7 Kepala Subbagian Kelembagaan 9 1 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama 9 1 9 Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan 12 1 10 Kepala Subbagian Akademik 9 1 11 Kepala Subbagian Kemahasiswaan 9 1 12 Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi 12 1 13 Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan 9 1 14 Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana 9 1 LLDIKTI W ILAYAH X www.peraturan.go.id 2019, No. 122 1 Sekretaris Lembaga 14 1 2 Kepala Bagian Umum 12 1 3 Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran 9 1 4 Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana 9 1 5 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara 9 1 6 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi 12 1 7 Kepala Subbagian Kelembagaan 9 1 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama 9 1 9 Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan 12 1 10 Kepala Subbagian Akademik 9 1 11 Kepala Subbagian Kemahasiswaan 9 1 12 Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi 12 1 13 Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan 9 1 14 Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana 9 1 LLDIKTI W ILAYAH XI 1 Sekretaris Lembaga 14 1 2 Kepala Bagian Umum 12 1 3 Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran 9 1 4 Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana 9 1 5 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara 9 1 6 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi 12 1 7 Kepala Subbagian Kelembagaan 9 1 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama 9 1 9 Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya 12 1 10 Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan 9 1 11 Kepala Subbagian Sumber Daya 9 1 LLDIKTI W ILAYAH XII 1 Sekretaris Lembaga 14 1 2 Kepala Bagian Umum 12 1 3 Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran 9 1 4 Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana 9 1 5 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara 9 1 www.peraturan.go.id 2019, No. 122 6 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi 12 1 7 Kepala Subbagian Kelembagaan 9 1 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama 9 1 9 Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya 12 1 10 Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan 9 1 11 Kepala Subbagian Sumber Daya 9 1 LLDIKTI W ILAYAH XIII 1 Sekretaris Lembaga 14 1 2 Kepala Bagian Umum 12 1 3 Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran 9 1 4 Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana 9 1 5 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara 9 1 6 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi 12 1 7 Kepala Subbagian Kelembagaan 9 1 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama 9 1 9 Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya 12 1 10 Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan 9 1 11 Kepala Subbagian Sumber Daya 9 1 LLDIKTI W ILAYAH XIV 1 Sekretaris Lembaga 14 1 2 Kepala Bagian Umum 12 1 3 Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran 9 1 4 Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana 9 1 5 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara 9 1 6 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi 12 1 7 Kepala Subbagian Kelembagaan 9 1 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama 9 1 9 Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya 12 1 10 Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan 9 1 11 Kepala Subbagian Sumber Daya 9 1 LLDIKTI W ILAYAH XV 1 Sekretaris Lembaga 14 0 www.peraturan.go.id 2019, No. 122 2 Kepala Bagian Umum 12 0 3 Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran 9 0 4 Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana 9 0 5 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara 9 0 6 Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi 12 0 7 Kepala Subbagian Kelembagaan 9 0 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama 9 0 9 Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya 12 0 10 Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan 9 0 11 Kepala Subbagian Sumber Daya 9 0 TOTAL 172 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TTD. MOHAMAD NASIR www.peraturan.go.id 2019, No. 122 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI No. Nama Jabatan Fungsional Kelas Jabatan Persediaan Pegawai Keterangan 1 2 3 4 5 JABATAN FUNGSIONAL 1 JF - Analis Kepegawaian Pertama 8 0 2 JF - Arsiparis Pelaksana 6 0 3 JF - Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Pertama 8 0 4 JF - Pranata Humas Pelaksana Lanjutan 7 0 5 JF - Pranata Laboratorium Pendidikan Pertama 8 0 6 JF - Pustakawan Pelaksana Lanjutan 7 0 JUM LAH PERSEDIAAN PEGAW AI JABATAN FUNGSIONAL 0 JABATAN PELAKSANA 1 Analis Data Akademik 7 7 2 Analis Kebijakan Barang Milik Negara 7 13 3 Analis Kelembagaan 7 16 4 Analis Kualifikasi Dan Karir Pendidik Dan Tenaga Kependidikan 7 15 5 Analis Organisasi dan Tata Laksana 7 16 6 Analis Pelaksanaan Akademik dan Kemahasiswaan 7 8 7 Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana 7 8 8 Analis Penjamin Mutu 7 8 9 Analis Sistem Informasi 7 17 10 Bendahara 7 15 11 Pengevaluasi Program dan Kinerja 7 10 12 Penyusun Laporan Keuangan 7 12 13 Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan 7 15 14 Penyusun Program Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan 7 6 15 Pengelola Bahan Pustaka 6 4 16 Pengelola Bantuan Hukum 6 8 17 Pengelola Barang Milik Negara 6 16 18 Pengelola Data 6 7 19 Pengelola Data Mutu Pendidikan 6 6 20 Pengelola Data Pelaksanaan Program dan Anggaran 6 6 21 Pengelola Database Surat Perintah Membayar 6 6 22 Pengelola Gaji 6 11 23 Pengelola Hak Kekayaan Intelektual 6 6 24 Pengelola Informasi Akademik 6 12 25 Pengelola Informasi Kerjasama 6 10 26 Pengelola Kepegawaian 6 27 27 Pengelola Keuangan 6 23 28 Pengelola Organisasi Kemahasiswaan 6 10 29 Pengelola Penilaian Kinerja Pegawai 6 8 30 Pengelola Sistem Informasi 6 19 31 Pengelola Situs/Web 6 9 32 Pengolah Data 6 66 33 Pengolah Data Beasiswa dan Bantuan 6 12 34 Pranata Kearsipan 6 4 35 Sekretaris 6 9 36 Pengadministrasi Kepegawaian 5 14 37 Pengadministrasi Kependidikan 5 12 38 Pengadministrasi Keuangan 5 7 39 Pengadministrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5 16 40 Pengadministrasi Perpustakaan 5 0 41 Pengadministrasi Persuratan 5 23 42 Pengadministrasi Umum 5 55 43 Teknisi Laboratorium 5 9 44 Teknisi Peralatan Kantor 5 13 45 Pengemudi 3 9 46 Petugas Keamanan 3 28 47 Pramu Bakti 3 11 48 Pramu Bakti 1 4 JUM LAH PERSEDIAAN PEGAW AI JABATAN PELAKSANA 646 TOTAL 646 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TTD. MOHAMAD NASIR DAFTAR NAMA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA, KELAS JABATAN DAN PERSEDIAAN PEGAWAI DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI www.peraturan.go.id 2019, No. 122 LAMPIRAN IVPERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGINOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI ESELON I ESELON II ESELON III ESELON IV 1 2 3 4 5 6 7 8 LLDIKTI W ILAYAH I 1 Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah I 14 2815 3 550 2 250 3 900 3 75 4 125 3 340 2 575 2 Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah I 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 3 Kepala Subbagian Perencanaan danPenganggaran LLDIKTI Wilayah I 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 4 Kepala Subbagian Hukum,Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah I 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 5 Kepala Subbagian Tata Usaha danBarang Milik Negara LLDIKTI Wilayah I 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 6 Kepala Bagian Kelembagaan danSistem Informasi LLDIKTI Wilayah I 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 7 Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah I 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi danKerja Sama LLDIKTI Wilayah I 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 9 Kepala Bagian Akademik,Kemahasiswaan, dan Sumber Daya LLDIKTI Wilayah I Bagian Akademik,Kemahasiswaan, danSumber Daya 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 10 Kepala Subbagian Akademik danKemahasiswaan LLDIKTI Wilayah I Bagian Akademik,Kemahasiswaan, danSumber Daya Subbagian Akademikdan Kemahasiswaan 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 11 Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI Wilayah I Bagian Akademik,Kemahasiswaan, danSumber Daya Subbagian SumberDaya 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 LLDIKTI W ILAYAH II 1 Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah II 14 2815 3 550 2 250 3 900 3 75 4 125 3 340 2 575 2 Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah II 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 3 Kepala Subbagian Perencanaan danPenganggaran LLDIKTI Wilayah II 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 4 Kepala Subbagian Hukum,Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah II 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 5 Kepala Subbagian Tata Usaha danBarang Milik Negara LLDIKTI Wilayah II 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 6 Kepala Bagian Kelembagaan danSistem Informasi LLDIKTI Wilayah II 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 7 Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah II 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi danKerja Sama LLDIKTI Wilayah II 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 9 Kepala Bagian Akademik,Kemahasiswaan, dan Sumber Daya LLDIKTI Wilayah II Bagian Akademik,Kemahasiswaan, danSumber Daya 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 10 Kepala Subbagian Akademik danKemahasiswaan LLDIKTI Wilayah II Bagian Akademik,Kemahasiswaan, danSumber Daya Subbagian Akademikdan Kemahasiswaan 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 TABEL HASIL EVALUASI JABATAN ABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI NO. NAM A JABATAN UNIT ORGANISASI KELAS JABATAN HARGA JABATAN FAKTOR 1 RUANG LINGKUP + DAM PAK (1-5) FAKTOR 2 PENGATURANORGANISASI (1-3) FAKTOR 3W EW ENANG PENYELIAAN +M ANAJERIAL (1-3) FAKTOR 4 HUBUNGAN PERSONAL FAKTOR 5KESULITANPENGARAHA N PEKERJAAN (1-8) FAKTOR 6 KONDISI LAIN (1-6) SIFAT HUB. (1-4) 14 15 TUJUAN HUB. (1-4) 9 10 11 12 13 www.peraturan.go.id 2019, No. 122 11 Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI Wilayah II Bagian Akademik,Kemahasiswaan, danSumber Daya Subbagian SumberDaya 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 LLDIKTI W ILAYAH III 1 Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah III 14 2815 3 550 2 250 3 900 3 75 4 125 3 340 2 575 2 Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah III 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 3 Kepala Subbagian Perencanaan danPenganggaran LLDIKTI Wilayah III 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 4 Kepala Subbagian Hukum,Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah III 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 5 Kepala Subbagian Tata Usaha danBarang Milik Negara LLDIKTI Wilayah III 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 6 Kepala Bagian Kelembagaan danSistem Informasi LLDIKTI Wilayah III 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 7 Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah III 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi danKerja Sama LLDIKTI Wilayah III 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 9 Kepala Bagian Akademik danKemahasiswaan LLDIKTI Wilayah III 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 10 Kepala Subbagian Akademik LLDIKTI Wilayah III Subbagian Akademik 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 11 Kepala Subbagian Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah III 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 12 Kepala Bagian Sumber Daya PerguruanTinggi LLDIKTI Wilayah III 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 13 Kepala Subbagian Pendidik dan TenagaKependidikan LLDIKTI Wilayah III 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 14 Kepala Subbagian Sarana danPrasarana LLDIKTI Wilayah III 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 LLDIKTI W ILAYAH IV 1 Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah IV 14 2815 3 550 2 250 3 900 3 75 4 125 3 340 2 575 2 Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah IV 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 3 Kepala Subbagian Perencanaan danPenganggaran LLDIKTI Wilayah IV 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 4 Kepala Subbagian Hukum,Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah IV 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 5 Kepala Subbagian Tata Usaha danBarang Milik Negara LLDIKTI Wilayah IV 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 6 Kepala Bagian Kelembagaan danSistem Informasi LLDIKTI Wilayah IV 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 7 Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah IV 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi danKerja Sama LLDIKTI Wilayah IV 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 9 Kepala Bagian Akademik danKemahasiswaan LLDIKTI Wilayah IV 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 10 Kepala Subbagian Akademik LLDIKTI Wilayah IV Subbagian Akademik 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 www.peraturan.go.id 2019, No. 122 11 Kepala Subbagian Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah IV 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 12 Kepala Bagian Sumber Daya PerguruanTinggi LLDIKTI Wilayah IV 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 13 Kepala Subbagian Pendidik dan TenagaKependidikan LLDIKTI Wilayah IV 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 14 Kepala Subbagian Sarana danPrasarana LLDIKTI Wilayah IV 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 LLDIKTI W ILAYAH V 1 Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah V 14 2815 3 550 2 250 3 900 3 75 4 125 3 340 2 575 2 Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah V 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 3 Kepala Subbagian Perencanaan danPenganggaran LLDIKTI Wilayah V 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 4 Kepala Subbagian Hukum,Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah V 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 5 Kepala Subbagian Tata Usaha danBarang Milik Negara LLDIKTI Wilayah V 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 6 Kepala Bagian Kelembagaan danSistem Informasi LLDIKTI Wilayah V 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 7 Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah V 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi danKerja Sama LLDIKTI Wilayah V 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 9 Kepala Bagian Akademik,Kemahasiswaan, dan Sumber Daya LLDIKTI Wilayah V Bagian Akademik,Kemahasiswaan, danSumber Daya 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 10 Kepala Subbagian Akademik danKemahasiswaan LLDIKTI Wilayah V Bagian Akademik,Kemahasiswaan, danSumber Daya Subbagian Akademikdan Kemahasiswaan 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 11 Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI Wilayah V Bagian Akademik,Kemahasiswaan, danSumber Daya Subbagian SumberDaya 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 LLDIKTI W ILAYAH VI 1 Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah VI 14 2815 3 550 2 250 3 900 3 75 4 125 3 340 2 575 2 Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VI 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 3 Kepala Subbagian Perencanaan danPenganggaran LLDIKTI Wilayah VI 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 4 Kepala Subbagian Hukum,Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah VI 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 5 Kepala Subbagian Tata Usaha danBarang Milik Negara LLDIKTI Wilayah VI 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 6 Kepala Bagian Kelembagaan danSistem Informasi LLDIKTI Wilayah VI 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 7 Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah VI 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi danKerja Sama LLDIKTI Wilayah VI 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 9 Kepala Bagian Akademik danKemahasiswaan LLDIKTI Wilayah VI 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 10 Kepala Subbagian Akademik LLDIKTI Wilayah VI Subbagian Akademik 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 www.peraturan.go.id 2019, No. 122 11 Kepala Subbagian Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah VI 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 12 Kepala Bagian Sumber Daya PerguruanTinggi LLDIKTI Wilayah VI 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 13 Kepala Subbagian Pendidik dan TenagaKependidikan LLDIKTI Wilayah VI 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 14 Kepala Subbagian Sarana danPrasarana LLDIKTI Wilayah VI 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 LLDIKTI W ILAYAH VII 1 Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah VII 14 2815 3 550 2 250 3 900 3 75 4 125 3 340 2 575 2 Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VII 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 3 Kepala Subbagian Perencanaan danPenganggaran LLDIKTI Wilayah VII 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 4 Kepala Subbagian Hukum,Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah VII 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 5 Kepala Subbagian Tata Usaha danBarang Milik Negara LLDIKTI Wilayah VII 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 6 Kepala Bagian Kelembagaan danSistem Informasi LLDIKTI Wilayah VII 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 7 Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah VII 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi danKerja Sama LLDIKTI Wilayah VII 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 9 Kepala Bagian Akademik danKemahasiswaan LLDIKTI Wilayah VII 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 10 Kepala Subbagian Akademik LLDIKTI Wilayah VII Subbagian Akademik 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 11 Kepala Subbagian Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah VII 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 12 Kepala Bagian Sumber Daya PerguruanTinggi LLDIKTI Wilayah VII 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 13 Kepala Subbagian Pendidik dan TenagaKependidikan LLDIKTI Wilayah VII 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 14 Kepala Subbagian Sarana danPrasarana LLDIKTI Wilayah VII 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 LLDIKTI W ILAYAH VIII 1 Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah VIII 14 2815 3 550 2 250 3 900 3 75 4 125 3 340 2 575 2 Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VIII 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 3 Kepala Subbagian Perencanaan danPenganggaran LLDIKTI Wilayah VIII 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 4 Kepala Subbagian Hukum,Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah VIII 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 5 Kepala Subbagian Tata Usaha danBarang Milik Negara LLDIKTI Wilayah VIII 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 6 Kepala Bagian Kelembagaan danSistem Informasi LLDIKTI Wilayah VIII 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 7 Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah VIII 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 www.peraturan.go.id 2019, No. 122 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi danKerja Sama LLDIKTI Wilayah VIII 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 9 Kepala Bagian Akademik,Kemahasiswaan, dan Sumber Daya LLDIKTI Wilayah VIII Bagian Akademik,Kemahasiswaan, danSumber Daya 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 10 Kepala Subbagian Akademik danKemahasiswaan LLDIKTI Wilayah VIII Bagian Akademik,Kemahasiswaan, danSumber Daya Subbagian Akademikdan Kemahasiswaan 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 11 Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI Wilayah VIII Bagian Akademik,Kemahasiswaan, danSumber Daya Subbagian SumberDaya 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 LLDIKTI W ILAYAH IX 1 Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah IX 14 2815 3 550 2 250 3 900 3 75 4 125 3 340 2 575 2 Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah IX 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 3 Kepala Subbagian Perencanaan danPenganggaran LLDIKTI Wilayah IX 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 4 Kepala Subbagian Hukum,Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah IX 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 5 Kepala Subbagian Tata Usaha danBarang Milik Negara LLDIKTI Wilayah IX 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 6 Kepala Bagian Kelembagaan danSistem Informasi LLDIKTI Wilayah IX 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 7 Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah IX 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi danKerja Sama LLDIKTI Wilayah IX 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 9 Kepala Bagian Akademik danKemahasiswaan LLDIKTI Wilayah IX 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 10 Kepala Subbagian Akademik LLDIKTI Wilayah IX Subbagian Akademik 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 11 Kepala Subbagian Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah IX 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 12 Kepala Bagian Sumber Daya PerguruanTinggi LLDIKTI Wilayah IX 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 13 Kepala Subbagian Pendidik dan TenagaKependidikan LLDIKTI Wilayah IX 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 14 Kepala Subbagian Sarana danPrasarana LLDIKTI Wilayah IX 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 LLDIKTI W ILAYAH X 1 Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah X 14 2815 3 550 2 250 3 900 3 75 4 125 3 340 2 575 2 Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 3 Kepala Subbagian Perencanaan danPenganggaran LLDIKTI Wilayah X 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 4 Kepala Subbagian Hukum,Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah X 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 5 Kepala Subbagian Tata Usaha danBarang Milik Negara LLDIKTI Wilayah X 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 6 Kepala Bagian Kelembagaan danSistem Informasi LLDIKTI Wilayah X 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 7 Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah X 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 www.peraturan.go.id 2019, No. 122 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi danKerja Sama LLDIKTI Wilayah X 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 9 Kepala Bagian Akademik danKemahasiswaan LLDIKTI Wilayah X 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 10 Kepala Subbagian Akademik LLDIKTI Wilayah X Subbagian Akademik 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 11 Kepala Subbagian Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah X 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 12 Kepala Bagian Sumber Daya PerguruanTinggi LLDIKTI Wilayah X 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 13 Kepala Subbagian Pendidik dan TenagaKependidikan LLDIKTI Wilayah X 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 14 Kepala Subbagian Sarana danPrasarana LLDIKTI Wilayah X 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 LLDIKTI W ILAYAH XI 1 Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah XI 14 2815 3 550 2 250 3 900 3 75 4 125 3 340 2 575 2 Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XI 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 3 Kepala Subbagian Perencanaan danPenganggaran LLDIKTI Wilayah XI 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 4 Kepala Subbagian Hukum,Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah XI 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 5 Kepala Subbagian Tata Usaha danBarang Milik Negara LLDIKTI Wilayah XI 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 6 Kepala Bagian Kelembagaan danSistem Informasi LLDIKTI Wilayah XI 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 7 Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah XI 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 8 Kepala Subbagian Sistem Informasi danKerja Sama LLDIKTI Wilayah XI 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 9 Kepala Bagian Akademik,Kemahasiswaan, dan Sumber Daya LLDIKTI Wilayah XI Bagian Akademik,Kemahasiswaan, danSumber Daya 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 10 Kepala Subbagian Akademik danKemahasiswaan LLDIKTI Wilayah XI Bagian Akademik,Kemahasiswaan, danSumber Daya Subbagian Akademikdan Kemahasiswaan 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 11 Kepala Subbagian Sumber Daya LLDIKTI Wilayah XI Bagian Akademik,Kemahasiswaan, danSumber Daya Subbagian SumberDaya 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 LLDIKTI W ILAYAH XII 1 Sekretaris Lembaga LLDIKTI Wilayah XII 14 2815 3 550 2 250 3 900 3 75 4 125 3 340 2 575 2 Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XII 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 3 Kepala Subbagian Perencanaan danPenganggaran LLDIKTI Wilayah XII 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 4 Kepala Subbagian Hukum,Kepegawaian, dan Tata Laksana LLDIKTI Wilayah XII 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 5 Kepala Subbagian Tata Usaha danBarang Milik Negara LLDIKTI Wilayah XII 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 6 Kepala Bagian Kelembagaan danSistem Informasi LLDIKTI Wilayah XII 12 2105 2 350 2 250 2 775 2 50 1 30 3 340 1 310 7 Kepala Subbagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah XII 9 1490 2 350 2 250 1 450 1 25 1 30 1 75 1 310 www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id
Membuka PDF…