Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2016
- Nomor
- 101
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Kelas Jabatan di Institut Seni Indonesia Denpasar; www.peraturan.go.id 2016, No.2010 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelas jabatan di Institut Seni Indonesia Denpasar yang terdiri atas:
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Institut Seni Indonesia Denpasar ditetapkan oleh Rektor.
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Institut Seni Indonesia Denpasar terhitung sejak organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Denpasar diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Denpasar.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Institut Seni Indonesia Denpasar yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.2010 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id 2016, No.2010 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…