Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2016
- Nomor
- 105
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Kelas Jabatan di Universitas Pendidikan Ganesha; www.peraturan.go.id 2016, No.2014 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelas jabatan di Universitas Pendidikan Ganesha yang terdiri atas:
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Universitas Pendidikan Ganesha ditetapkan oleh Rektor.
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Pendidikan Ganesha terhitung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Pendidikan Ganesha diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Universitas Pendidikan Ganesha yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.2014 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd. MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2014 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…