Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2016
- Nomor
- 106
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Kelas Jabatan di Universitas Lampung; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun www.peraturan.go.id 2016, No.2015 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelas jabatan di Universitas Lampung yang terdiri atas:
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Universitas Lampung ditetapkan oleh Rektor. www.peraturan.go.id 2016, No.2015
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Lampung terhitung sejak organisasi dan tata kerja Universitas Lampung diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Universitas Lampung yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id 2016, No.2015 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…