Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); www.peraturan.go.id 2016, No. 621
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Uji Kompetensi ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.
Panitia Uji Kompetensi Nasional bertugas:
Panduan pelaksanaan Uji Kompetensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengawasan penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bersama www.peraturan.go.id 2016, No. 621 dengan Kementerian Kesehatan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Membuka PDF…