Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2016
- Nomor
- 121
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Kelas Jabatan di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong; www.peraturan.go.id 2016, No. 2030 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai kelas jabatan di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong yang terdiri atas:
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Kelas jabatan dan pemangku jabatan di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong ditetapkan oleh Direktur.
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong terhitung sejak organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No. 2030 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2016, No. 2030 www.peraturan.go.id 2016, No. 2030 www.peraturan.go.id 2016, No. 2030 www.peraturan.go.id 2016, No. 2030 www.peraturan.go.id 2016, No. 2030 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…