Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 49
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.peraturan.go.id 2016, No.622
BAB I
Rincian Tugas Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: www.peraturan.go.id 2016, No.622
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran:
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan:
Rincian Tugas Subbagian Pemantauan dan Evaluasi:
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan dan Pelaporan Keuangan:
Rincian Tugas Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi:
Rincian Tugas Subbagian Hukum:
Rincian Tugas Subbagian Kerjasama:
Rincian Tugas Subbagian Layanan Informasi:
Rincian Tugas Bagian Umum:
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian:
Membuka PDF…