Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang tentang Panduan dan Pelaksanaan Program Pengembangan Teknologi Industri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Panduan Panduan dan Pelaksanaan Program Pengembangan Teknologi Industri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dimaksudkan sebagai referensi bagi berbagai kalangan yang memiliki minat dalam Program Pengembangan Teknologi Industri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di Indonesia
Panduan dan Pelaksanaan Program Pengembangan Teknologi Industri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
Ruang lingkup secara garis besar berisi tentang karakteristik program, persyaratan yang harus dipenuhi dalam keikutsertaan dalam program pengembangan teknologi industri, kriteria industri yang harus dipenuhi, target output dan outcome yang menjadi sasarannya dan tema yang sesuai dengan kebutuhan industri serta hal-hal lain yang diperlukan.
Manajemen secara garis besar berisi tentang prosedur penilaian proposal, pengorganisasian dalam mengelola pengembangan teknologi industri, prosedur pelaksanaan kegiatan research and development (R&D), kegiatan pengembangan yang dilakukan secara bertahap, prosedur pelaporan dilakukan secara periodik dan pelaksanaan kegiatan yang dijalankan setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan lembaga terkait serta hal- hal lain yang diperlukan.
Menetapkan Panduan dan Pelaksanaan Program Pengembangan Teknologi Industri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2015, No.702 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2015 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2015, No.702 7 www.peraturan.go.id 2015, No.702 8 www.peraturan.go.id 2015, No.702 9 www.peraturan.go.id 2015, No.702 10 www.peraturan.go.id 2015, No.702 11 www.peraturan.go.id 2015, No.702 12 www.peraturan.go.id 2015, No.702 13 www.peraturan.go.id 2015, No.702 14 www.peraturan.go.id 2015, No.702 15 www.peraturan.go.id 2015, No.702 16 www.peraturan.go.id 2015, No.702 17 www.peraturan.go.id 2015, No.702 18 www.peraturan.go.id 2015, No.702 19 www.peraturan.go.id 2015, No.702 20 www.peraturan.go.id 2015, No.702 21 www.peraturan.go.id 2015, No.702 22 www.peraturan.go.id 2015, No.702 23 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…