Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks33PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: www.peraturan.go.id 2019, No.145-5-
Penilaian komponen kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan kehadiran Pegawai sesuai dengan jam kerja.
Membuka PDF…