Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 2018, No.523
Tridharma perguruan tinggi di perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi pengaturan:
Pengelolaan perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat pengaturan mengenai:
Hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
Statuta perguruan tinggi swasta yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara diunggah ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA 2018, No.523 2018, No.523 2018, No.523 2018, No.523 2018, No.523 2018, No.523 2018, No.523 2018, No.523 2018, No.523 2018, No.523 2018, No.523 2018, No.523 2018, No.523 2018, No.523 2018, No.523 2018, No.523 2018, No.523
Membuka PDF…